Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA perlu menempatkan perusahan platform penyedia media sosial sebagai subjek hukum. Hal itu dilakukan agar negara bisa memberikan kontrol penyebaran informasi hoaks yang berkembang di media sosial.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Pers Agus Sudibyo saat memberikan materi pelatihan kebebasan berkspresi dan melawan disinformasi kepada para anggota staf Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (14/8).
Baca juga: JPU: Markus Nari Perkaya Anggota DPR, Kemendagri dan Korporasi
Agus menyebut, Menkumham selaku lembaga yang berwenang memberikan regulasi perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan bisa melakukan terobosan terkait pengaturan perusahaan platform media sosial. Dengan begitu, perusahaan media sosial bisa menjadi subjek hukum bila kegiatan mereka menimbulkan kerugian kepada publik.
"Jangan diartikan mengusir ya, mereka (media sosial) boleh tetap berbisnis di Indonesia tapi kalau ada kerugian yang diderita publik karena operasional perusahaan maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab," tutur Agus.
Disebutkan oleh Agus, saat ini perusahaan penyedia platform media sosial seolah tidak tersentuh oleh hukum. Padahal seringkali informasi yang tersebar di platform mereka kerap menimbulkan kerugian di masyarakat. Perusahan media sosial kerap berlindung bahwa konten yang dihasilkan berasal langsung dari para pengguna media sosial.
"Selain pengguna, platform media sosial pun perlu bertanggung jawab, karena jika tidak disebarkan oleh mesin, mereka tidak mungkin terjadi kekacauan di dunia nyata. Mereka berbisnis juga dari sebaran informasi-informasi. Jadi memang media sosial perlu dilembagakan di Indonesia," ungkapnya. (OL-6)
Dewan Pers menyerahkan masukan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi AI dan penggunaan tanpa izin.
DPW NasDem Jawa Tengah mengecam keras cover Majalah Tempo yang dinilai menghina Surya Paloh. Mereka siap melapor ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika.
Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved