Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama dan DPR RI diminta untuk memikirkan dan mencari jalan lain masalah pembiayaan ibadah haji yang cenderung naik setiap tahun. Pola pembiayaan selama ini dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu dikoreksi.
Demikian dikemukakan Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, pada kesempatan audiensi BPKH ke Kantor Media Group, di Kedoya, Jakarta, Rabu (7/8). Didampingi anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep Riana Jayaprawira, dan diterima Dewan Redaksi Suryopratomo, Direktur Pengembangan Bisnis Media Indonesia Shanty Nurpatria, dan perwakilan dari Medcom.id, Anggito memperkirakan kenaikan biaya haji setiap tahunnya sekitar 7%. Sementara itu, setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji tetap sejak lima tahun lalu.
Sebagai gambaran, biaya haji yang dibayarkan jemaah per orang saat ini Rp35,2 juta, sedangkan pembiayaan untuk akomodasi dan lainnya bisa mencapai Rp72 juta per jemaah. "Dengan kata lain, terdapat gap karena separuh biaya haji ditutup dari nilai manfaat yang berasal dari dana setoran awal para calon jemaah yang belum berangkat," ujarnya.
Untuk diketahui, ada dua bentuk sumber dana haji. Pertama, biaya langsung yang disetorkan para calon jemaah. Kedua, berasal dari nilai manfaat seluruh setoran awal yang dikelola pemerintah. Dana haji yang disiapkan tahun ini Rp14,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp7,5 triliun dari setoran awal jemaah dan sisanya dari pengembangan nilai manfaat tersebut.
Ke depan diusulkan para jemaah yang telah membayar setoran awal turut mendapatkan manfaat dari dana haji yang dikelola. BPKH memberikan imbal hasil setiap tiga bulan sekali yang langsung dimasukkan dalam rekening calon jemaah haji. Saat hendak berangkat, jemaah tinggal membayar kekurangan biayanya. "Saat ini jemaah tidak tahu dia disubsidi orang lain," pungkasnya. (Ind/H-1)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved