Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemerintah bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 di Kalimantan Tengah.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan kementerian berkoordinasi dengan kejaksaan menyiapkan langkah PK. Meski belum secara resmi menerima salinan putusan MA, pihaknya mulai mempelajari kemungkinan novum (bukti baru) untuk pengajuan PK.
"Kami akan tambah fakta-fakta baru. Yang jelas pemerintah sudah melakukan penanganan dan pencegahan karhutla yang semakin baik. Buktinya titik panas terus turun hingga lebih dari 90%. Tidak ada lagi bandara ditutup karena asap karhutla, karena cepat dipadamkan. Itu fakta yang kasat mata," kata Rasio di kantor KLHK, Jakarta, Selasa (23/7).
Putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli lalu, memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Gugatan ditujukan sejumlah individu kepada Presiden dan jajaran menteri.
Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan.
Baca juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
Terkait hal itu, Rasio mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan pencegahan dan penanganan karhutla. Antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan turunannya pun untuk menjaga gambut tetap basah sudah diterbitkan melelalui peraturan menteri.
"Sebagian tidak dalam bentuk PP tapi dalam peraturan menteri. Kami sudah membuat aturan-aturan terkait," ucapnya.
Di saat yang sama, lanjut Rasio, pihaknya juga melakukan penegakkan hukum di antaranya sanksi administratif. Sebanyak 740 sanksi administratif sejak 2015 dilayangkan kepada korporasi.
"Mereka kami minta untuk patuh membuat sekat kanal agar gambut tetap basah dan terhindar dari kebakaran. Mereka juga kami minta memperbaiki sistem penanganan dan pencegahan karhutla secara internal," imbuhnya.
Selanjutnya, KLHK juga melakukan gugatan perdata dan 10 kasus sudah mendapatkan putusan inkrah dengan nilai denda Rp18,3 triliun.
"Nilai ini merupakan nilai putusan perdata terbesar dalam sejarah republik menindak kasus kejahatan lingkungan," pungkasnya.(OL-5)
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
Kebakaran hutan di Jepang, tepatnya di Otsuchi, Prefektur Iwate, menghanguskan 1.373 hektare lahan. 3.000 warga dievakuasi dan personel militer dikerahkan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penguatan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul adanya potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026.
BMKG mengintensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Riau untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum puncak musim kemarau tiba.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved