Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung rangkong.
Paruh tersebut diduga dari jenis burung rangkong gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia melalui Bandara Soetta menuju Hongkong.
"Satu terduga pelaku perempuan berinisial TLC usia 48 tahun diamankan. Pelaku belum mau bilang dari mana asal-usul paruh burung tersebut. Sedang didalami penyidik," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (18/7).
Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi itu dilakukan Rabu (17/7) pukul 05.00 WIB. Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat meliputi 72 buah paruh rangkong, satu tas berwarna biru merek Omaya, enam kaleng biskuit dengan merek Good Familly, dan satu kotak kardus biskuit.
Terduga pelaku diduga menyembunyikan paruh rangkong dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit. Kaleng-kaleng tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.
Saat melalui area pemeriksaan, petugas Bandara Soetta mencurigai isi di dalam tas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung rangkong.
Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Kemudian BKSDA Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Penegakan Hukum KLHK Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan.
"Saat ini penyidik Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi," imbuh Rasio.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi akan dikenakan pidana. Ancaman pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini diantaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi. (OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved