Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan aturan mengenai perhutanan sosial pada lahan gambut. Beleid berupa peraturan menteri telah disusun untuk mengakomodasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gambut untuk menggarap lahan.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan pemerintah membuka jalan agar lahan gambut bisa digarap masyarakat melalui perhutanan sosial. Namun, prinsip untuk menjaga kelestarian ekosistem tetap harus dijaga.
"Prinsipnya menjaga fungsi ekosistem gambut tetap bagus. Yang masih bagus dikonservasi, untuk budi daya dijaga muka air tanahnya agar selalu basah," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/4).
Menurut data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, hingga saat ini sudah sekitar 238 ribu hektare usulan perhutanan sosial di lahan gambut. Usulan tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Papua.
Baca juga: Perhutanan Sosial Capai 2,6 Juta Hektare
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, mengatakan ratusan ribu hektare usulan tersebut sudah terverifikasi. Izin akan segera dikeluarkan setelah peraturan menteri LHK mengenai pemanfaatan ekosistem gambut untuk perhutanan sosial tersebut disahkan dalam waktu dekat. Beleid itu akan menjadi pedoman pengelolaan gambut oleh masyarakat.
"Draft peraturan tersebut sudah selesai disusun. Intinya hutan sosial di gambut mengakomodasi fakta masyarakat sudah lama hidup di lahan gambut," kata Bambang.
Bambang menjelaskan prinsip utama dalam perhutanan sosial di lahan gambut mengedepankan pelestarian Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Model pengembangan ekonomi yang bisa dilakukan nantinya diatur secara spesifik dalam Permen LHK.
Contohnya, pada gambut dengan fungsi lindung (kedalaman lebih dari 3 meter), pemanfaatan gambut tidak bisa dilakukan melalui budi daya. Pada kategori tersebut, jasa lingkungan seperti ekowisata menjadi opsi pengembangan hutan sosial.
Adapun pada gambut dengan fungsi produksi (kedalaman 1-3 meter) budi daya seperti penanaman pohon bisa dilakukan. Misalnya dengan penanaman pohon ramin (Gonystylus bancanus) yang tahan dengan karakter lahan basah.
Dia menambahkan banyak potensi ekonomi dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat dioptimalkan melalui perhutanan sosial di lahan gambut seperti rotan, sagu, getah jelutung, kayu gaharu, dan kayu nyamplung.
"Tata kelolanya diatur supaya produktivitas masyarakat bagus juga untuk menjaga supaya lahan tidak terbakar," imbuh Bambang.
Dalam aturan tersebut, lanjut Bambang, juga diatur sejumlah batasan. Antara lain masyarakat dilarang membuka lahan baru dengan cara land clearing atau clear cutting (tebang habis). Pun dilarang membuat kanal pada bentang lahan gambut maupun saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering.(OL-5)
WILMAR telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE)
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk fungsional, salah satunya jadi tas cantik.
Indonesia memiliki luas lahan gambut terbesar ke empat di dunia dan paling besar di dunia untuk lahan gambut tropis (tropical peatland).
Luas lahan yang terbakar setiap tahunnya terus menurun seiring gencarnya upaya penanganan karhutla yang dilakukan.
Sebanyak 72 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) telah berproses melakukan revisi rencana kerja usaha untuk memenuhi persyaratan dalam perdagangan karbon.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU itu adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved