Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Indonesia dinilai sudah lebih maju dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan program serupa.
Progres tersebut dipandang perlu terus ditingkatkan agar Indonesia bisa segera menikmati kompensasi atau pembayaran berbasis hasil (result-based payment/RBP) dari pengurangan emisi.
Peneliti Center for International Forestry Research (Cifor) Cinthya Maharani memaparkan hingga kini tercatat 56 negara yang aktif melakukan kegiatan REDD+ pasca-COP 13 (Bali 2007).
Dari jumlah itu, sebagian besar kemajuannya hanya pada tingkat persiapan. Hanya segelintir negara yang bergerak ke fase pembayaran berbasis hasil. Negara-negara tersebut ialah Brasil, Indonesia, Vietnam, Guyana.
"Kita memang perlahan perkembangannya tapi menuju ke sana (RBP) dengan implementasi secara penuh. Negara lain seperti Brasil komitmennya berubah karena kebijakan presiden baru sementara Vietnam masih maju-mundur implementasinya," kata Cynthia dalam diskusi Pojok Iklim di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (13/3).
Baca juga : Aktivis Serukan Pilih Capres dan Caleg Peduli Lingkungan
Menurutnya, Indonesia memiliki kebijakan pengurangan deforestasi dan degradasi lahan yang hingga kini terjaga konsistensinya. Antara lain melalui moratorium hutan primer dan lahan gambut serta moratorium izin perkebunan sawit. Hal itu menjadi modal kuat untuk pelaksanaan REDD+.
"Indonesia kuat dalam hal kebijakan. Dalam jangka panjang REDD+ ini akan lebih banyak berkontribusi tidak hanya dalam tata kelola tapi juga nilai ekosistemnya," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan Indonesia kini sudah memasuki tahap implementasi penuh untuk REDD+.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK Belinda Margono mengatakan Indonesia bahkan sudah selangkah lagi menerapkan pembayaran berbasis hasil.
Hal itu dibuktikan dengan kesepakatan dengan Norwegia yang sudah menyiapkan kompensasi atas pengurangan emisi Indonesia sebanyak 4,8 juta ton CO2e.
"Semua usaha untuk REDD+ telah ada pedomannya yakni Permen LHK Nomor 70 Tahun 2017. Mulai dari upaya-upaya hingga tata cara pelaporan, monitoring, hingga verifikasi telah diatur," ujarnya. (OL-8)
Pakar IPB Prof Ahmad Budiaman tegaskan pentingnya menjaga ekosistem hutan berdasarkan prinsip Islam dan Al-Qur'an untuk cegah bencana alam.
Studi terbaru mengungkap mikroplastik di sungai dan pesisir membawa biofilm berbahaya yang memicu resistensi antibiotik.
Setiap prosedur hemodialisis untuk mengatasi gagal ginjal membutuhkan infrastruktur, energi listrik, dan air dalam jumlah besar.
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved