Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INGIN segera berangkat ke Tanah Suci, calon haji tertua asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Bani Hasan, 99 mendatangi Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Kamis (11/7). Warga yang tinggal di Desa Desa Lembo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sudah tidak sabar lagi untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Namanya sudah terdaftar sebagai calon haji yang diberangkatkan tahun ini.
"Saya sudah bercita-cita naik haji sejak 1976. Tapi saya baru bisa mendaftar sebagai calon haji pada 2014 dan berangkat tahun ini," kata Bani Hasan saat ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara.
Kedatangannya diterima oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara, Abdul Kadir. Dalam pertemuan itu, Bani Hasan mengungkapkan bahwa ia berangkat sendirian tanpa ditemani istrinya. Abdul Kadir menyambut baik kedatangan Bani Hasan. Bahkan calon haji yang tidak bisa membaca ini tetap bisa melaksanakan rukun Islam kelima ini.
baca juga: Hampir 50% Calon Kades Petahana Tumbang
"Nanti semuanya akan dibantu oleh petugas haji mulai dari Tanah Air sampai ke Tanah Suci. Jadi tidak ada kendala meski yang bersangkutan tidak bisa membaca. Saya berharap Pak Bani Hasan segera mendaftarkan haji untuk istrinya," harap Abdul Kadir.
Sesuai jadwal, Bani Hasan berangkat pada 22 Juli 2019 tergabung dalam kloter 23 melalui Embarkasi Hasanuddin Makassar. Tahun ini Provinsi Sulawesi Tenggara memberangkatkan 2026 calon jemah haji ke Tanah Suci, berasal dari 15 Kabupaten dan 2 kota di Sulawesi Tenggara. (OL-3)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved