3 Perusahaan Sepakat Kerja Sama Pengembangan Bioetanol

Haufan Hasyim Salengke
28/4/2026 08:17
3 Perusahaan Sepakat Kerja Sama Pengembangan Bioetanol
Tiga perusahaan sepakat kerja sama bioetanol.(PTPN III)

PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) menjajaki kerja sama pengembangan bioetanol melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pertamina Group dan Medco Group. Langkah ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam implementasi campuran bioetanol E20 pada 2028. Penandatanganan MoU tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari kementerian terkait serta pelaku industri energi dan perkebunan.

Direktur Utama PTPN III, Denaldy Mulino Mauna, mengatakan pengembangan bioetanol merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat ketahanan energi dan pangan.

“Pengembangan bioetanol ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional,” ujar Denaldy dalam sebuah keterangan pers, Senin (27/4).

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi E20 bergantung pada ketersediaan bahan baku dalam negeri, seperti tebu, ubi kayu, dan jagung. Menurutnya, tantangan utama terletak pada integrasi rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Dalam rencana tersebut, pengembangan bioetanol akan didukung pembangunan 10 pabrik di sejumlah wilayah, antara lain Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk komoditas tebu, pengembangan diarahkan pada perluasan lahan hingga sekitar 500 ribu hektare serta pembangunan enam pabrik berbasis molases. Sementara itu, pengembangan berbasis ubi kayu mencakup perluasan lahan sekitar 104 ribu hektare dan pembangunan dua pabrik, sedangkan jagung ditargetkan melalui pengembangan lahan sekitar 250 ribu hektare dan dua pabrik bioetanol.

Sebagai tahap awal, pengembangan berbasis ubi kayu akan difokuskan di Lampung melalui revitalisasi fasilitas yang ada serta pembangunan pabrik multi-bahan baku di Bone, Sulawesi Selatan. Denaldy menilai sinergi antarperusahaan menjadi faktor penting dalam pengembangan industri bioetanol, dengan pembagian peran pada penyediaan bahan baku, pengolahan, dan distribusi energi.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi pemerintah, termasuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2026 tentang pemanfaatan bahan bakar nabati dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 terkait percepatan swasembada pangan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat pasokan bahan baku bioetanol serta mendukung pengembangan energi terbarukan di dalam negeri. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya