Kejelasan Pajak EV di Daerah Jadi Kunci Percepatan Adopsi, Ini Sikap Hyundai

Media Indonesia
23/4/2026 20:56
Kejelasan Pajak EV di Daerah Jadi Kunci Percepatan Adopsi, Ini Sikap Hyundai
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).(Antara)

ISU kepastian regulasi kendaraan listrik kembali menjadi sorotan. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menilai kejelasan aturan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di tingkat daerah akan sangat menentukan arah pertumbuhan pasar ke depan.

Sorotan ini muncul setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, serta pajak alat berat. Regulasi baru tersebut membawa perubahan signifikan: kendaraan listrik kini tidak lagi termasuk objek yang dikecualikan dari pajak.

Artinya, besaran pajak EV ke depan akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah membuka peluang variasi kebijakan di berbagai wilayah Indonesia.

Menanggapi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah menyiapkan aturan pajak kendaraan listrik, Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan bagi pasar.

"Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen," katanya.

Menurutnya, kepastian regulasi bukan sekadar aspek administratif, melainkan faktor strategis dalam mendorong percepatan transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Ke depan, perbedaan kebijakan antardaerah dinilai sebagai hal yang tidak terhindarkan. HMID memahami bahwa setiap wilayah memiliki prioritas dan kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga pendekatan terhadap pajak dan insentif EV pun bisa beragam.

Namun demikian, perusahaan menilai variasi tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan pendukung agar kendaraan listrik tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar otomotif nasional.

Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah penguatan kebijakan non-fiskal, yang dapat menjadi pelengkap insentif pajak.

"Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV, yang juga dapat berperan besar dalam membentuk keputusan konsumen," kata Fransiscus.

Ke depan, kombinasi antara kebijakan fiskal yang jelas dan dukungan non-fiskal yang kuat dipandang sebagai strategi krusial untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus menjaga momentum transisi menuju ekosistem transportasi yang lebih berkelanjutan. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya