Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah merampungkan penyusunan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ke depan pencairan restitusi akan difokuskan agar lebih tepat sasaran, yakni diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berhak menerimanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawantiya menyampaikan, percepatan restitusi akan diarahkan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.
"Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawantiya di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi lintas kementerian. Regulasi itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang disusun agar tetap relevan dengan perkembangan sistem perpajakan serta kondisi ekonomi terkini.
Meski demikian, rincian ketentuan dalam aturan tersebut belum diungkap karena masih menunggu penandatanganan resmi.
DJP menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak, termasuk pelaku usaha yang memang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah memastikan hak tersebut tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menggencarkan audit terhadap restitusi pajak yang nilainya dinilai cukup besar pada tahun lalu, mencapai Rp361 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses restitusi berjalan akuntabel.
Pengaturan ulang ketentuan teknis restitusi dipercepat ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, sekaligus menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan dinamika perekonomian dan kinerja dunia usaha.
DJP pun menegaskan setiap hak wajib pajak akan tetap dikembalikan, dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang segera diterbitkan.
"(Restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya," pungkasnya. (E-4)
Kadin Indonesia menolak wacana penahanan restitusi pajak karena dinilai mengganggu likuiditas dan kepastian hukum dunia usaha.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved