Pemerintah Dahulukan Wajib Pajak Patuh dalam Skema Restitusi Baru

Insi Nantika Jelita
16/4/2026 22:38
Pemerintah Dahulukan Wajib Pajak Patuh dalam Skema Restitusi Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawantiya(MI/Insi Nantika Jelita)

PEMERINTAH tengah merampungkan penyusunan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ke depan pencairan restitusi akan difokuskan agar lebih tepat sasaran, yakni diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berhak menerimanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawantiya menyampaikan, percepatan restitusi akan diarahkan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

"Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawantiya di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi lintas kementerian. Regulasi itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang disusun agar tetap relevan dengan perkembangan sistem perpajakan serta kondisi ekonomi terkini.

Meski demikian, rincian ketentuan dalam aturan tersebut belum diungkap karena masih menunggu penandatanganan resmi.

DJP menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak, termasuk pelaku usaha yang memang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah memastikan hak tersebut tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menggencarkan audit terhadap restitusi pajak yang nilainya dinilai cukup besar pada tahun lalu, mencapai Rp361 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses restitusi berjalan akuntabel.

Pengaturan ulang ketentuan teknis restitusi dipercepat ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, sekaligus menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan dinamika perekonomian dan kinerja dunia usaha. 

DJP pun menegaskan setiap hak wajib pajak akan tetap dikembalikan, dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang segera diterbitkan.

"(Restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya," pungkasnya. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya