OJK dan BEI Perkuat Transparansi Pasar Modal Lewat 4 Langkah Strategis

Basuki Eka Purnama
16/4/2026 21:51
OJK dan BEI Perkuat Transparansi Pasar Modal Lewat 4 Langkah Strategis
Ilustrasi--Pengunjung melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta, Jumat (10/4/2026).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal Indonesia.

Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal guna meningkatkan daya saing nasional di mata investor global serta penyedia indeks internasional seperti MSCI.

Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa reformasi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif bagi investor mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat.

"Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi terbuka, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global," ujarnya.

Empat Agenda Utama Reformasi Pasar Modal

Langkah penguatan ini mencakup perubahan fundamental pada akses data publik dan aturan main di bursa. Berikut adalah rincian empat agenda strategis tersebut:

Agenda Strategis Deskripsi Kebijakan
Pembukaan Data Kepemilikan Publikasi data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% (sebelumnya terbatas).
Peningkatan Free Float Batas minimum saham publik (free float) ditingkatkan menjadi 15%.
Granularitas Data Investor Peningkatan klasifikasi investor oleh KSEI dari 9 menjadi 39 kategori.
Implementasi HSC Pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration).

Transparansi Kepemilikan dan Perlindungan Investor

Kini, investor dapat mengakses informasi mendalam terkait identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan di atas 1% dapat ditemukan di situs resmi BEI pada kolom pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.

Selain itu, Indonesia mengadopsi praktik terbaik global dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) terkait pengungkapan HSC. Kebijakan ini memberikan peringatan dini kepada pasar mengenai saham yang hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sehingga meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan bagi investor ritel.

Mendorong Likuiditas Melalui Free Float 15%

Peningkatan batas minimum free float menjadi 15% diharapkan mampu menambah suplai saham yang beredar di pasar. Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa terdapat masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi tekanan harga jangka pendek. Meskipun batas minimum naik, ambang batas pelaporan kepemilikan tetap dijaga sebesar 5% sesuai standar global.

Catatan untuk Investor: Informasi klasifikasi investor yang lebih detail (39 kategori) dapat diakses di website BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

Tanggapan Pengamat

Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi integritas pasar modal Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan dalam merespons ekspektasi investor institusi global.

“Langkah ini memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi kita. Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat secara signifikan,” pungkas Hans.

Untuk mendukung kelancaran transisi ini, BEI membuka kanal komunikasi khusus bagi pelaku pasar melalui email hotdesk@idx.co.id guna memfasilitasi konsultasi dan informasi lebih lanjut. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya