Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGADAIAN kembali mengejutkan para nasabah dengan program Badai Emas 2024. Pada hari Rabu (23/10), Pegadaian telah melaksanakan pengundian pemenang untuk Badai Emas Periode II yang berlangsung di The Gade Tower, Jakarta.
Memasuki usia ke-123, Pegadaian mempersembahkan berbagai hadiah menarik berbentuk emas bagi nasabah setianya.
Acara ini dihadiri oleh Senior Vice President (SVP) Divisi Pemasaran PT Pegadaian Yudi Sadono, serta perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial DKI Jakarta (Dinsos), dan Notaris.
Dalam sambutannya, Yudi menjelaskan bahwa program Badai Emas Pegadaian merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap nasabah yang setia menggunakan layanan Pegadaian.
"Program Badai Emas ini adalah wujud penghargaan kami atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan nasabah. Ini juga menjadi ungkapan terima kasih atas loyalitas mereka kepada PT Pegadaian," ujar Yudi.
Seluruh proses pengundian dan pengumuman pemenang Badai Emas Pegadaian Periode II diawasi dan disahkan oleh pihak Kemensos, Dinsos, dan Notaris untuk memastikan keabsahan dan transparansi.
Pada periode ini, sebanyak 627.944 nasabah (CIF) terlibat dengan total 62.805.928 kupon undian.
Pengundian dilakukan secara acak melalui aplikasi yang telah terverifikasi secara hukum, menjamin keadilan bagi seluruh peserta. Berikut hadiah yang diberikan kepada para pemenang Badai Emas Pegadaian Periode II tahun 2024:
Sedangkan, pemenang Badai Emas Pegadaian Syariah Periode II 2024 mendapatkan hadiah sebagai berikut:
Pengumuman pemenang bisa dilihat di akun Instagram @sahabatpegadaian atau melalui website sahabat.pegadaian.co.id.
Bagi nasabah yang belum beruntung pada Periode II, Pegadaian masih memberikan kesempatan melalui Badai Emas Periode III. Nasabah dapat meningkatkan transaksi, mengumpulkan poin, dan menukar kupon undian untuk berpartisipasi pada periode ini, yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Pengundian periode III akan dilakukan pada Januari 2025.
Poin dapat dikumpulkan melalui transaksi gadai/pembiayaan dan pembayaran non-tunai EDC atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Nasabah akan mendapatkan 10 poin untuk setiap transaksi minimal Rp100 ribu (berlaku kelipatan untuk pengajuan pinjaman, namun tidak berlaku kelipatan untuk transaksi pembayaran). Setiap 10 poin bisa ditukar dengan 1 kupon undian.
Untuk nasabah Pegadaian Syariah, setiap transaksi gadai/pembiayaan produk syariah atau top up Tabungan Emas Syariah minimal Rp100 ribu akan mendapatkan 1 tiket hadiah.
Pegadaian juga menegaskan bahwa seluruh biaya dan pajak hadiah ditanggung oleh perseroan.
Nasabah diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian dan hanya mempercayai informasi resmi yang tersedia di situs Sahabat Pegadaian dan Instagram @sahabatpegadaian.
Jangan lewatkan kesempatan terakhir di Periode III untuk memenangkan berbagai hadiah menarik dari Badai Emas Pegadaian 2024! (Z-10)
Badai Emas Pegadaian kembali hadir di tahun 2024, mempersembahkan berbagai hadiah menarik untuk para nasabah yang beruntung.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
Di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebutuhan pembiayaan bahkan diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun.
BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara secara transparan dan akuntabel sesuai proses hukum yang berlaku.
Ekspektasi nasabah terhadap layanan asuransi semakin meningkat. Tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada transparansi, kemudahan akses informasi, serta pendampingan.
Bank Mandiri 12.900 unit ATM/CRM serta 322.000 mesin EDC yang tersebar di seluruh Indonesia guna mendukung kelancaran transaksi nasabah.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved