Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bergerak cepat dengan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Langkah tersebut menindaklanjuti kasus pemecatan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan emiten agar bisa melantai di bursa.
Baca juga : Mayoritas Indikator Kinerja Pasar Saham Bertumbuh di 2023
"Bursa bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut permasalahan ini, termasuk melihat kemungkinan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam hal ini," Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus secara daring, Jumat (6/9).
Baca juga : Nilai Penawaran Umum di Pasar Modal Capai Rp157,57 Triliun
Kasus gratifikasi IPO itu tidak hanya berhenti pada pemecatan karyawan BEI. Oleh karena itu, penting dilakukan pengusutan dan pengawasan ketat untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Kami akan mendalami hal ini. Tentunya (praktik gratifikasi) tidak dibatasi kepada mereka yang lima saja, tetapi kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini," imbuhnya.
Baca juga : 40 Perusahaan di Sumut Berpotensi IPO
OJK, tegas Mahendra, tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku atau karyawan yang melakukan praktik tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga : Jumlah Permintaan Saham IPO BATR Tembus Rp2,8 Triliun
"Pelanggaran itu tidak dapat ditolerir, diterima, dikecualikan. Pendalaman ini sedang berlangsung dan tentu proses itu kami awasi dengan ketat," ucapnya.
Di satu sisi, OJK mengapresiasi langkah BEI yang telah memecat lima karyawannya karena kasus gratifikasi IPO. Para karyawan itu diduga meminta imbalan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
"Terkait dengan keputusan bursa efek terhadap lima stafnya yang di PHK karena terbukti melanggar aturan dan etika, ini sebagai langkah tegas yang kami sambut baik. Karena memang tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitasa bursa," pungkas Mahendra. (J-3)
Kenaikan laba yang melampaui pertumbuhan pendapatan ini mencerminkan keberhasilan perseroan dalam mempertajam portofolio produk strategis serta menjaga efisiensi operasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas rencana peningkatan porsi saham beredar (free float) 15%.
Energi panas bumi yang dikelola PGE dipandang mampu menjaga keandalan sistem kelistrikan sekaligus mendukung peningkatan bauran EBT nasional.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Kehadiran AIIR menjadi tonggak penting dalam dunia pasar modal Indonesia.
EMITEN manufaktur komponen otomotif, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) optimistis akan dapat meraih target penjualan sebesar Rp6 triliun pada 2025.
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved