Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CRYPTOCURRENCY atau aset kripto adalah jenis aset digital yang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, investasi dalam aset kripto memerlukan persiapan yang matang untuk menghindari kerugian besar.
Tim Pintu Academy merangkum beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi di aset kripto.
1. Mengenal istilah-istilah kripto
Baca juga : Influencer Aset Kripto Harus Tanggung Jawab atas Tindakan di Media Sosial
Memahami istilah dasar seperti blockchain, bitcoin, altcoin, bearish, bullish, HODL, dan whale sangat penting untuk memahami dunia kripto.
2. Pasar aset kripto sangat fluktuatif
Harga aset kripto bisa naik dan turun dengan cepat. Investor perlu bersiap menghadapi volatilitas ini dan tidak mengambil keputusan impulsif.
Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto
3. Jangan percaya semua informasi di media sosial
Berhati-hatilah dengan informasi dari media sosial. Cari sumber informasi yang netral dan lakukan riset sendiri.
4. Hati-hati terhadap penipuan
Baca juga : Ini Prinsip Dasar Investasi Kripto untuk Pemula
Industri kripto rentan terhadap penipuan seperti phishing. Pastikan untuk selalu melakukan riset dan tidak mengandalkan orang lain dalam investasi kripto.
5. Melakukan riset sendiri (DYOR)
Selalu lakukan riset sendiri sebelum berinvestasi. Baca, bertanya, dan diskusikan dengan orang lain untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Baca juga : Rangkaian Bulan Literasi Kripto 2024 Dukung Peningkatan Edukasi dan Literasi Aset Kripto
6. Pahami momentum
Timing dalam investasi kripto sangat penting. Prinsip buy low sell high harus dipegang teguh untuk memaksimalkan keuntungan.
7. Mulai dengan pelan-pelan
Mulailah dengan nominal kecil dan gunakan uang dingin. Tingkatkan investasi seiring dengan bertambahnya pemahaman dan pengalaman.
8. Berinvestasi di aplikasi yang terdaftar di BAPPEBTI
Kamu dapat mulai berinvestasi di berbagai aset kripto melalui aplikasi yang sudah terdaftar di BAPPEBTI yang aman dan mudah digunakan, salah satunya Pintu. (Z-1)
Dengan teknologi yang semakin maju, banyak orang kini dapat menikmati berbagai jenis permainan langsung dari kenyamanan rumah mereka.
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
MENURUT laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan US$10,5 triliun per tahun pada 2025. Angka ini melonjak dari US$3 triliun pada 2015.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
PEMULIHAN harga bitcoin (BTC) dan kenaikan ethereum (ETH) menunjukkan bahwa pasar kripto masih memiliki daya tarik kuat di kalangan investor, baik di ritel maupun institusional.
Pascapenetapan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan terhadap konsumennya.
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan, menyebut penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto telah berkembang secara cepat dan dinamis.
OJK mengingatkan para influencer aset kripto untuk dapat bertanggung jawab atas semua tindakan yang dapat mempengaruhi para pengikut.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif calon investor dalam bertransaksi aset kripto.
Dampak perubahan outlook suku bunga The Fed, pascapertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada 12 Juni lalu juga tergambar pada ETF Bitcoin.
Aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK mulai Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved