Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan, menyebut penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto telah berkembang secara cepat dan dinamis. Kebutuhan terhadap pembentukan ekosistem kripto yang inklusif dan terintegrasi pun menjadi semakin mendesak.
"Ekosistem yang kuat akan memungkinkan para pelaku industri untuk beroperasi dengan lebih efisien dan aman, sekaligus memberikan kepercayaan kepada para investor dan konsumen," ujar Kasan melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Lebih lanjut, Kasan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem yang kondusif.
Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto
"Kami terus berupaya untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pasar. Ini termasuk peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan aman dan terpercaya," tuturnya.
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mengungkap langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar aset kripto di Indonesia. Sejak resmi beroperasi pada 2023, CFX berkomitmen untuk memastikan ekosistem kripto yang aman, inovatif, dan transparan.
Direktur Utama CFX Subani menjelaskan pihaknya mempunyai visi dan misi yang besar, salah satunya menjadi pemimpin nasional dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur untuk industri. Selain itu, CFX juga mengemban tugas untuk mempercepat adopsi aset digital serta memastikan kepatuhan ketat terhadap regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, dan mendorong inovasi di seluruh industri.
Baca juga : Kehadiran Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesia Coin Custodian (ICC) Disambut Baik
"Kami bangga menjadi bagian dari pengembangan pasar aset digital yang aman dan transparan di Indonesia. CFX berkomitmen untuk memfasilitasi ekosistem yang kokoh yang melindungi kepentingan investor dan mempromosikan integritas pasar aset kripto," kata Subani melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Dalam kaitannya dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 14, CFX menegaskan kewajibannya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mematuhi standar ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang aman dan transparan bagi semua pihak terlibat.
CFX terus mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk bergabung sebagai anggota bursa dan berupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3. Dengan bergabung di CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX.
Baca juga : ICCA Selenggarakan 'Indonesia Crypto Consumer Summit'
"Sejauh ini, lebih dari 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada dibawah pengawasan ketat CFX. Terdapat 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan untuk CPFAK yang belum bergabung saat ini sedang aktif dalam upaya pemenuhan regulasi untuk menjadi anggota bursa," jelas Subani.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO-ABI) Robby, menyambut baik komitmen CFX untuk membangun industri kripto yang kokoh dan inovatif di Indonesia. Dia berharap CFX dapat terus bekerja sama dengan asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama.
"Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh CFX dalam memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. Sinergi antara bursa, pemerintah, dan asosiasi sangat penting untuk memastikan bahwa industri ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh pelaku industri dan investor," ujar Robby. (Ant/Z-11)
Dengan teknologi yang semakin maju, banyak orang kini dapat menikmati berbagai jenis permainan langsung dari kenyamanan rumah mereka.
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
MENURUT laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan US$10,5 triliun per tahun pada 2025. Angka ini melonjak dari US$3 triliun pada 2015.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
PEMULIHAN harga bitcoin (BTC) dan kenaikan ethereum (ETH) menunjukkan bahwa pasar kripto masih memiliki daya tarik kuat di kalangan investor, baik di ritel maupun institusional.
Pascapenetapan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan terhadap konsumennya.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif calon investor dalam bertransaksi aset kripto.
Aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK mulai Januari 2025.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Pada dasarnya perdagangan aset kripto bersifat high risk high return sehingga masyarakat juga harus memahami mekanisme perdagangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved