Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pendapatan Negara Dikhawatirkan Terus Berkurang dari Perpanjangan HGBT

Insi Nantika Jelita
09/7/2024 20:45
Pendapatan Negara Dikhawatirkan Terus Berkurang dari Perpanjangan HGBT
Ilustrasi.(Antara)

KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara. Pemerintah harus menanggung selisih antara HGBT sebesar US$6 per mmbtu dengan harga pasar untuk memasok gas murah kepada industri. 

Adapun tujuh sektor penerima HGBT ialah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, sarung tangan karet. Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mencatat penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor hulu migas akibat HGBT mencapai Rp29,3 triliun di 2020-2022 dan 2023 perkiraan penerimaan negara di hulu migas berkurang sebesar Rp15,6 triliun.

"Kalau pemerintah tetap melanjutkan HGBT berarti pemerintah sudah lebih siap dengan penerimaan negara yang hilang dari selisih harga gas yang ada," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (9/7). Pri Agung menyebut potensi kehilangan penerimaan negara akan semakin besar ke depan tergantung dari harga minyak atau gas dunia. 

Selain itu, dia mengatakan masalah tersebut dapat menimbulkan sentimen negatif terhadap iklim investasi di sektor hulu dan hilir migas secara umum. Dia pun mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan insentif fiskal secara langsung kepada industri ketimbang pemberian HGBT.

"Dengan usulan ini diyakini tidak menurunkan penerimaan negara dari hulu migas. Iklim investasi untuk industri midstream dan upstream migas juga bisa lebih sehat," jelasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya