Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa penetapan bea masuk sebesar 200% terhadap beberapa produk impor yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang bisa melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Tapi itu bukan kebijakan yang paten, bukan kebijakan yang bisa membuat industri tekstil lebih baik. Tapi itu sedikit obatlah (untuk industri tekstil)," kata Redma saat dihubungi pada Minggu (7/7).
Redma menegaskan bahwa saat ini permasalahan yang dihadapi industri tekstil adalah impor ilegal yang masih marak, utamanya adalah impor barang jadi asal Tiongkok.
Baca juga : Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
"Kalau kebijakan itu ditetapkan, impor legalnya akan turun, tapi kalau yang (impor) ilegalnya gak diberangas akan sama-sama saja," terang dia.
Maka dari itu, pemerintah, sambung dia, selain nantinya akan menerapkan kebijakan bea masuk sebesar 200 persen, mereka juga perlu fokus untuk memberantas impor ilegal yang menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri tekstil dalam negeri.
"Cuma pertanyaannya bagaimana cara dia (pemerintah) nerapin bea masuk impor 200 persen. Karena kita kan anggota WTO, jadi kita gak bisa kalau pake MFA 200 persen. MFA untuk tekstil itu 30 persen, apalagi kalau dengan Tiongkok kita 0 persen, jadi kalau dinaikin 200 persen tidak mungkin," ungkapnya.
Salah satu cara yang mungkin bisa diterapkan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri menurutnya adalah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD). Namun, ia menilai kebijakan tersebut akan memakan waktu karena membutuhkan inisiasi langsung dari perusahaan.
"Mau gak mau harus safeguard (tindakan pengamanan) yang diinisiasi pemerintah, karena kalau diinisiasi oleh swasta pasti akan lama lagi, jadi harus diinisiasi oleh pemerintah bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Redma. (Fal/Z-7)
Pemerintah resmi membebaskan bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan untuk menekan dampak kenaikan harga global dan menjaga stabilitas industri, terutama sektor kemasan.
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Presiden AS Donald Trump secara resmi memberlakukan kebijakan tarif resiprokal mulai tengah malam Rabu (6/8).
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Pemerintah, selama ini, sudah berusaha keras memberantas aktivitas impor ilegal dengan menerbitkan berbagai peraturan dan dasar hukum melarang kegiatan tersebut.
Tiongkok menjadi negara utama ekspor beberapa komoditas unggulan industri pengolahan seperti hasil olahan minyak kelapa sawit, hasil olahan nikel dan lainnya.
BPSĀ melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved