Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa penetapan bea masuk sebesar 200% terhadap beberapa produk impor yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang bisa melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Tapi itu bukan kebijakan yang paten, bukan kebijakan yang bisa membuat industri tekstil lebih baik. Tapi itu sedikit obatlah (untuk industri tekstil)," kata Redma saat dihubungi pada Minggu (7/7).
Redma menegaskan bahwa saat ini permasalahan yang dihadapi industri tekstil adalah impor ilegal yang masih marak, utamanya adalah impor barang jadi asal Tiongkok.
Baca juga : Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
"Kalau kebijakan itu ditetapkan, impor legalnya akan turun, tapi kalau yang (impor) ilegalnya gak diberangas akan sama-sama saja," terang dia.
Maka dari itu, pemerintah, sambung dia, selain nantinya akan menerapkan kebijakan bea masuk sebesar 200 persen, mereka juga perlu fokus untuk memberantas impor ilegal yang menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri tekstil dalam negeri.
"Cuma pertanyaannya bagaimana cara dia (pemerintah) nerapin bea masuk impor 200 persen. Karena kita kan anggota WTO, jadi kita gak bisa kalau pake MFA 200 persen. MFA untuk tekstil itu 30 persen, apalagi kalau dengan Tiongkok kita 0 persen, jadi kalau dinaikin 200 persen tidak mungkin," ungkapnya.
Salah satu cara yang mungkin bisa diterapkan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri menurutnya adalah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD). Namun, ia menilai kebijakan tersebut akan memakan waktu karena membutuhkan inisiasi langsung dari perusahaan.
"Mau gak mau harus safeguard (tindakan pengamanan) yang diinisiasi pemerintah, karena kalau diinisiasi oleh swasta pasti akan lama lagi, jadi harus diinisiasi oleh pemerintah bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Redma. (Fal/Z-7)
EKONOM Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menyoroti kinerja industri manufaktur yang terus menurun.
Urgensi dalam pemberian bea masuk anti dumping (BMAD) seharusnya diberikan ketika ada bukti bahwa industri sudah masuk dalam tahap yang menderita (suffering).
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
Rachmat Gobel mengingatkan pelaku industri dalam negeri untuk waspada terhadap rencana pemerintah yang akan menerapkan bea impor tambahan terhadap sejumlah produk impor.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
RENCANA pemerintah menerapkan pajak bea masuk impor dari Tiongkok sebesar 200 persen semestinya tidak bersifat umum atau diberlakukan pada semua jenis industri.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved