Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENANGGAPI Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu terkait penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita sependapat dengan pernyataan Menkeu bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Agus berharap agar Menkeu konsisten dalam pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan non tariff barrier,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Baca juga : Industri TPT Minta Pemerintah Batasi Impor untuk Bertahan
Untuk terus menjaga kondisi industri TPT nasional di tengah terjadinya penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
“Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi over supply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” jelasnya.
Praktik ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.
Baca juga : Perbanyak UMKM Penetrasi Digital dan Lakukan Ekspor
"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan non tarif lainnya,” ucapnya.
Di samping itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya belum diterbitkan.
Baca juga : Nilai Ekspor November 2023 Turun Jadi US$22 Miliar
"Disinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri," tegasnya.
Di sisi lain, Agus juga menyoroti bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang saat ini telah berubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.
Efektivitas pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag itu. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024.
Baca juga : Pemerintah Waspadai Tren Penurunan Ekspor
Efektivitas pemberlakuan Permendag tersebut, sambung dia, juga terlihat dari PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang sepanjang 2023 tumbuh negatif (triwulan I hingga IV 2023 tumbuh negatif), telah tumbuh positif sebesar 2,64 persen (YoY) di triwulan I 2024. Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi yang terus mengalami peningkatan.
Karenanya, Menperin melihat ketidak konsistenan pernyataan dan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai restriksi perdagangan sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil dengan kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
“Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan,” pungkas Agus. (Fal/Z-7)
Pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan impor di tengah tantangan ekonomi saat ini. Impor Indonesia pada Mei 2024 mengalami kenaikan 14,82% dibandingkan April lalu.
Brand asli Indonesia ini menawarkan lebih dari 2000 produk yang terbagi dalam 10 sub-brand dari berbagai kategori dengan harga yang terjangkau.
DIREKTUR Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rachmi Widiriani menyebut bahwa cadangan pangan pemerintah sejak 2023 didatangkan dari luar (impor)
Kerja sama dengan produsen peralatan asli mesin Baudouin dilakukan karena di Indonesia belum ada pabrikan yang bisa memproduksi mesin diesel bertenaga dengan harga kompetitif.
Dalam pameran Indonesia Maternity, Baby and Kids Expo (IMBEX) menggabungkan konsep belanja, belajar dan bermain dalam satu atap,
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved