Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menawarkan produk deposito dengan suku bunga sebesar 10% per bulan atau setara dengan 120% per tahun.
"Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa tidak ada produk tabungan atau simpanan dengan suku bunga sebesar 10% per bulan. Ini adalah poin yang penting untuk dipahami bersama-sama, agar dapat menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat," ungkap Direktur Operasi dan Pengalaman Pelanggan BTN Hakim Putratama seperti dikutip dari Antara Rabu (8/5).
Hal ini mencuat usai beberapa nasabah yang melaporkan kehilangan dana mereka di BTN hingga mencapai Rp7,5 miliar. Berdasarkan informasi dari laman resmi BTN menunjukkan bahwa suku bunga produk deposito BTN ritel rupiah yang ditawarkan kepada nasabah berkisar antara 2,35% hingga 3,40% per tahun, sesuai dengan strata saldo yang dimiliki oleh nasabah. Suku bunga deposito tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 9 Juni 2023.
Baca juga : Ombudsman Soroti Komitmen BTN dalam Penyelesaian Dana Nasabah yang Hilang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum adalah sebesar 4,25%. LPS menjamin nilai maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat tertentu, termasuk tercatat dalam pembukuan bank dan tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.
BTN juga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi nasabah yang terkena dampak untuk menempuh jalur hukum, sehingga keputusan yang diambil bersifat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin (29/5) dan Selasa (30/4), sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Video yang beredar di platform X menunjukkan beberapa nasabah bersitegang dengan manajemen BTN, yang menyebabkan kekacauan.
Baca juga : Ancaman Modus Penipuan Soceng Mengintai, Nasabah Diminta Tingkatkan Kewaspadaaan
Kasus kehilangan dana nasabah bermula ketika nasabah menempatkan dana mereka di BTN melalui mantan pegawai perseroan. Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh mantan pegawai BTN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, bahkan nasabah dijanjikan produk deposito dengan bunga 10% per bulan.
Setelah membuka rekening bagi nasabah, mantan pegawai BTN tidak memberikan dokumen resmi seperti buku tabungan atau kartu ATM kepada nasabah, yang mencurigakan bahwa seluruh data nasabah dimanfaatkan oleh oknum tersebut, termasuk pengiriman dana nasabah ke rekening pribadi mantan pegawai.
BTN telah melaporkan mantan pegawai tersebut, ASW dan SCP, ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023, terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kedua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Roni menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan kembali oleh bank BTN sebenarnya sama dengan laporan sebelumnya, yang mengacu pada prinsip hukum ne bis in idem, yaitu larangan atas penuntutan ganda terhadap perkara yang sama. Hakim menegaskan bahwa nasabah seharusnya hadir pada saat pembukaan rekening dan berhak mendapatkan dokumen resmi setelah pembukaan rekening. Sebagai langkah pencegahan, BTN akan meningkatkan prosedur pembukaan rekening dengan menggunakan teknologi sistem deteksi kecurangan.
"Kami bertanggung jawab terhadap nasabah kami, namun kami juga perlu mempertimbangkan keputusan hukum terkait tindakan yang harus diambil terhadap kasus ini," kata Hakim. (Ant/Z-10)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Menurut riset dari Populix, 23,4 persen dari generasi milenial dan 14,2 persen dari generasi Z menggunakan layanan keuangan digital.
BSI Deposito Wakaf Seri 04 ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp10 miliar dari potensi alumni ITB sekitar 130.000 orang.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Program tersebut ditujukan khusus untuk melindungi pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.
Ke Mana Larinya Iuran Tapera? Kemenkeu menyebutkan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke SBN
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah terakumulasi di DepositoBPR by Komunal, yang mencapai Rp8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved