Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan, progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 80,82% dari target pembangunan tahap pertama.
Dia meyakini itu telah sesuai dengan rencana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ditetapkan.
"Sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi di Indonesia, pembangunannya telah mengalami kemajuan sebesar 80,82% dari target pembangunan tahap pertama," ujarnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Baca juga : RKP 2025 Pijakan Awal Capai Visi Indonesia Emas
Dia menambahkan, pada tahap pertama, pembangunan difokuskan pada KIPP dengan beberapa infrastruktur prioritas untuk membentuk kesatuan ekosistem yang utuh. Beberapa di antaranya merupakan landmark, atau penanda utama kota, yaitu istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan, perkantoran K/L, hunian ASN dan personel ketahanan dan keamanan.
Infrastruktur jaringan air serta jalan tol yang dibangun melalui pendanaan APBN juga telah terealisasi. Jaringan listrik, telekomunikasi, fasilitas sarana dan prasarana dasar penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional dipastikan selesai tepat waktu.
Itu juga diikuti dengan pembangunan sarana olah raga yang didukung oleh kontribusi peran aktif para pengusaha dan pihak swasta dalam negeri. Selain itu, kata Suharso, melalui Otorita IKN, komitmen permintaan investasi terus meningkat, nilainya telah mencapai Rp49,6 triliun dan ditunjukkan dengan lima kali pelaksanaan gorund breaking oleh presiden.
Baca juga : Musrenbangnas 2024, Presiden Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pembangunan
"Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, pembangunan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana diamanatkan UU," kata dia.
Bappenas, lanjut Suharso, akan mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan IKN serta mendorong pembangunan daerah mitra di sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang bagi pedoman bagi pemerintahan berikutnya.
Lebih jauh, Suharso menyampaikan, tanah yang ada di IKN amat dimungkinkan untuk dijadikan hak milik. Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara di pasal 15a. "Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," tuturnya. (Mir/Z-7)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) merespons pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyebut sekitar 46 persen penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor menilai pelaksanaan program yang kurang tepat tak semata kesalahan dari satu pihak.
PPP dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pileg 2024.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan fungsi perencanaan dan penajaman kegiatan pembangunan yang diagendakan pemerintah, Bappenas
Masih banyak program yang tak sesuai dengan perencanaan dan meleset jauh dari target. Salah satu yang ia soroti ialah pembelian motor trail untuk program revolusi mental.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membahas kembali terkait kebijakan Tapera.
Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Timur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terus dilakukan.
Sekjen KIPP, Kaka Suminta, mengkritik pernyataan hakim konstitusi terkait ketidakpanggilan Presiden dalam sidang PHPU 2024.
KIPP menilai Sirekap dihentikan karena menimbulkan hambatan bagi petugas KPPS di TPS.
KOMITE Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memahami substansial kritik yang diterimanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved