Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENAIKAN pajak pertambahan nilai atau (PPN) hingga 12% di tahun depan diperkirakan akan memberikan dampak yang besar kepada masyarakat golongan menengah ke bawah.
"Dampaknya terhadap konsumsi atau dampaknya terhadap peningkatan income secara real di setiap lapisan masyarakat ya atau segmen masyarakat itu akan berbeda-beda. Bisa jadi dampak yang diterima oleh masyarakat golongan menengah bawah itu akan lebih besar dibanding masyarakat golongan menengah atas," kata Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus saat Diskusi Publik INDEF pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa sirkular dari kenaikan PPN akan meningkatkan biaya seperti biaya produksi.
Baca juga : Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
"Sehingga nanti harga-harga akan meningkat ya harga meningkat, konsumen harus membayar lebih tinggi terhadap barang dan jasa yang akan diperolehnya," cetusnya.
Di di sisi lain, sambung dia, ketika tidak terjadi peningkatan income secara yang melebihi dari kenaikan barang, hal itu akan membuat daya beli masyarakat menjadi lebih rendah.
"Jadi kenaikan biaya produksi dan konsumsi mengakibatkan daya beli yang melemah," tuturnya.
Baca juga : Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
Apabila terjadi daya beli masyarakat yang melemah, lanjutnya, maka yang akan terjadi selanjutnya adalah utilisasi produksi di sektor kemudian juga ritel akan menurun.
"Jadi penjualan itu bisa dikhawatirkan akan menurun, karena tadi masyarakat daya belinya lemah atau ya mereka perlu menghemat lebih ekstra untuk mengalokasikan sejumlah anggarannya dengan kondisi harga yang sudah meningkat," jelas Heri.
Dan jika sudah sampai di sisi ritel yang mengalami penurunan, tentunya ini akan menyebabkan dunia usaha ini menyesuaikan penggunaan input produksinya sendiri.
Baca juga : Sinar Mas Land Buka Hapimart di ITC Cempaka Mas
"Dunia usaha akan menyesuaikan penggunaan input produksinya, karena kalau misalnya produksinya disesuaikan ya penjualannya juga yang tadinya banyak jadi lebih sedikit. Ini akan menyesuaikan penggunaan input produksinya salah satunya adalah tenaga kerja," ungkap dia.
Penyesuaian tenaga kerja bisa dilakukan dengan mengurangi jam kerja atau bahkan mengurangi jumlah tenaga kerja itu sendiri.
"Itu akan berdampak terhadap pendapatan yang tentu saja akan menyesuaikan juga, jadi pendapatan akan menurun. Kalau pendapatan menurun konsumsinya juga akan menurun sehingga dia akan menghambat pertumbuhan ekonomi," beber dia.
Di sisi lain, apabila pertumbuhan ekonomi terkoreksi, hal yang dikhawatirkan adalah kenaikan pendapatan negara secara agregat tidak sesuai ekspektasi atau bahkan justru mengalami penurunan. (Z-10)
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri.
Permintaan terhadap rumah tapak di Indonesia, terutama pada sektor menengah ke bawah, terus menunjukkan tren positif.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung bagi pelaksanaan Tapera.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved