Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN pajak pertambahan nilai atau (PPN) hingga 12% di tahun depan diperkirakan akan memberikan dampak yang besar kepada masyarakat golongan menengah ke bawah.
"Dampaknya terhadap konsumsi atau dampaknya terhadap peningkatan income secara real di setiap lapisan masyarakat ya atau segmen masyarakat itu akan berbeda-beda. Bisa jadi dampak yang diterima oleh masyarakat golongan menengah bawah itu akan lebih besar dibanding masyarakat golongan menengah atas," kata Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus saat Diskusi Publik INDEF pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa sirkular dari kenaikan PPN akan meningkatkan biaya seperti biaya produksi.
Baca juga : Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
"Sehingga nanti harga-harga akan meningkat ya harga meningkat, konsumen harus membayar lebih tinggi terhadap barang dan jasa yang akan diperolehnya," cetusnya.
Di di sisi lain, sambung dia, ketika tidak terjadi peningkatan income secara yang melebihi dari kenaikan barang, hal itu akan membuat daya beli masyarakat menjadi lebih rendah.
"Jadi kenaikan biaya produksi dan konsumsi mengakibatkan daya beli yang melemah," tuturnya.
Baca juga : Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
Apabila terjadi daya beli masyarakat yang melemah, lanjutnya, maka yang akan terjadi selanjutnya adalah utilisasi produksi di sektor kemudian juga ritel akan menurun.
"Jadi penjualan itu bisa dikhawatirkan akan menurun, karena tadi masyarakat daya belinya lemah atau ya mereka perlu menghemat lebih ekstra untuk mengalokasikan sejumlah anggarannya dengan kondisi harga yang sudah meningkat," jelas Heri.
Dan jika sudah sampai di sisi ritel yang mengalami penurunan, tentunya ini akan menyebabkan dunia usaha ini menyesuaikan penggunaan input produksinya sendiri.
Baca juga : Sinar Mas Land Buka Hapimart di ITC Cempaka Mas
"Dunia usaha akan menyesuaikan penggunaan input produksinya, karena kalau misalnya produksinya disesuaikan ya penjualannya juga yang tadinya banyak jadi lebih sedikit. Ini akan menyesuaikan penggunaan input produksinya salah satunya adalah tenaga kerja," ungkap dia.
Penyesuaian tenaga kerja bisa dilakukan dengan mengurangi jam kerja atau bahkan mengurangi jumlah tenaga kerja itu sendiri.
"Itu akan berdampak terhadap pendapatan yang tentu saja akan menyesuaikan juga, jadi pendapatan akan menurun. Kalau pendapatan menurun konsumsinya juga akan menurun sehingga dia akan menghambat pertumbuhan ekonomi," beber dia.
Di sisi lain, apabila pertumbuhan ekonomi terkoreksi, hal yang dikhawatirkan adalah kenaikan pendapatan negara secara agregat tidak sesuai ekspektasi atau bahkan justru mengalami penurunan. (Z-10)
PEMERINTAH memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menekan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan biaya operasional maskapai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved