Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri. Jika situasi tidak memungkinkan, kebijakan tersebut bisa saja ditangguhkan.
“Soal itu (tarif PPN), nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” ujar Airlangga kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
Kendati demikian, Airlangga memastikan pemerintah akan terus berupaya mengoptimalisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak. Penerapan tarif PPN 12% sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid
Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3).
Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah.
Pemerintah, kata Airlangga, juga telah menargetkan adanya peningkatan rasio pajak (tax ratio) menjadi 12% dari posisi sekarang yang berkisar 9%-10% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Upaya peningkatan tax ratio itu bakal dicapai dengan memanfaatkan sistem inti perpajakan digital (Coretax system) yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Direncanakan coretax system bakal bisa dimanfaatkan secara penuh di akhir tahun ini atau awal tahun depan. “Tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu kan yang juga dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan Coretax. Nah sistem Coretax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on,” jelas Airlangga. (Z-11)
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Permintaan terhadap rumah tapak di Indonesia, terutama pada sektor menengah ke bawah, terus menunjukkan tren positif.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung bagi pelaksanaan Tapera.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved