Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah merencanakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau (PPN) hingga 12% pada 2025 mendatang. Kenaikan PPN ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang saat ini tengah sulit.
Rencana menaikkan tarif PPN disinyalir dapat mewujudkan optimalisasi perpajakan di Indonesia. Namun, kebijakan kenaikan PPN ini harus diperhatikan kembali, hal ini dikarenakan kelompok menengah bawah akan berkorban lebih besar.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap Pulungan menyebut bahwa kenaikan tarif PPN akan terasa berdampak terhadap perekonomian.
Baca juga : PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
"Jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi karena selama 2023 itu pertumbuhan ekonomi kita memang sudah turun dari 5,31% di 2022 menjadi 5,05% di 2023," kata dia di Diskusi Publik INDEF pada Rabu (20/3).
Sebagaimana diketahui, di 2022 adalah tahun dimana PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% dan kenaikan PPN tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia sebab dibarengi dengan kenaikan harga komoditas dunia
"Kenapa tidak terasa penurunan pertumbuhan di 2022 meskipun saat itu ada kenaikan tarif PPN, sebagaimana kita ketahui tahun 2022 itu ada kenaikan harga komoditas dunia yang sangat signifikan sehingga kenaikan PPN itu tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi," jelas dia.
Baca juga : Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
Di tengah-tengah kondisi ekonomi yang tidak bagus saat ini dan ditambah dengan kenaikan PPN di tahun depan, dirinya khawatir nanti orang akan menghemat belanja.
"Karena dia berjaga-jaga untuk antisipasi dari kenaikan-kenaikan faktor-faktor lain terutama inflasi itu ya," ungkapnya.
Di 2023, sambung dia beberapa indikator daya beli memang menurun terutama dari konsumsi rumah tangga terlihat penurunan dari 4,9% ke 4,82%.
"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik kemarin (2022), orang cenderung untuk plesiran yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun. Padahal, konsumsi rumah tangga selain yang bahan makanan ini juga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Lebih dari 50% ekonomi kita disusun oleh konsumsi rumah tangga," pungkasnya.
(Z-9)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved