Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah merencanakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau (PPN) hingga 12% pada 2025 mendatang. Kenaikan PPN ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang saat ini tengah sulit.
Rencana menaikkan tarif PPN disinyalir dapat mewujudkan optimalisasi perpajakan di Indonesia. Namun, kebijakan kenaikan PPN ini harus diperhatikan kembali, hal ini dikarenakan kelompok menengah bawah akan berkorban lebih besar.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap Pulungan menyebut bahwa kenaikan tarif PPN akan terasa berdampak terhadap perekonomian.
Baca juga : PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
"Jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi karena selama 2023 itu pertumbuhan ekonomi kita memang sudah turun dari 5,31% di 2022 menjadi 5,05% di 2023," kata dia di Diskusi Publik INDEF pada Rabu (20/3).
Sebagaimana diketahui, di 2022 adalah tahun dimana PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% dan kenaikan PPN tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia sebab dibarengi dengan kenaikan harga komoditas dunia
"Kenapa tidak terasa penurunan pertumbuhan di 2022 meskipun saat itu ada kenaikan tarif PPN, sebagaimana kita ketahui tahun 2022 itu ada kenaikan harga komoditas dunia yang sangat signifikan sehingga kenaikan PPN itu tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi," jelas dia.
Baca juga : Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
Di tengah-tengah kondisi ekonomi yang tidak bagus saat ini dan ditambah dengan kenaikan PPN di tahun depan, dirinya khawatir nanti orang akan menghemat belanja.
"Karena dia berjaga-jaga untuk antisipasi dari kenaikan-kenaikan faktor-faktor lain terutama inflasi itu ya," ungkapnya.
Di 2023, sambung dia beberapa indikator daya beli memang menurun terutama dari konsumsi rumah tangga terlihat penurunan dari 4,9% ke 4,82%.
"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik kemarin (2022), orang cenderung untuk plesiran yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun. Padahal, konsumsi rumah tangga selain yang bahan makanan ini juga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Lebih dari 50% ekonomi kita disusun oleh konsumsi rumah tangga," pungkasnya.
(Z-9)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved