Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan pada Selasa, (30/1).
Dalam beleid itu disebutkan kapasitas penyimpanan karbon diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik dengan porsi penyimpanan 70%. Di sisi lain, pihak asing diperbolehkan menyimpan karbon di perut bumi Indonesia dengan porsi penyimpanan 30% atas seizin kontraktor dan pemegang izin operasi penyelenggaraan CCS di Tanah Air.
"Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan dapat mengalokasikan 30% dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan penyimpanan karbon dari luar negeri," tulis pasal 35 ayat 3 Perpres No.14/2024, yang dikutip Rabu (31/1).
Baca juga : Brunei Darussalam akan Investasi Sektor Hunian di IKN
Pemerintah menegaskan penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil karbon yang melakukan investasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
Dalam Perpres No.14/2024 dijelaskan rencana penyelenggaran CCS diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atau perubahan (plan of development/PoD). Penyelenggaraan CCS berdasarkan izin operasi penyimpanan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan pertimbangan kepada menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) atas rencana perubahan lapangan untuk dilakukan kegiatan CCS.
Baca juga : Presiden Jokowi Tawarkan Investasi di IKN pada Konsorsium Investor di Brunei
Nantinya, menteri ESDM akan melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha melalui seleksi terbatas atau lelang. Badan usaha yang mengusulkan wilayah izin penyimpanan karbon, mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan finansial dalam proses evaluasi seleksi terbatas.
Pemenang seleksi akan diberikan izin eksplorasi ke zona target injeksi (ZTI) oleh Menteri ESDM. Izin eksplorasi berlaku selama enam tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama empat tahun.
Pengangkutan karbon oleh badan usaha setelah mendapatkan izin transportasi karbon. Pengangkutan karbon dilakukan menggunakan pipa, truk, kapal atau dengan teknologi lainnya. (Ins/Z-7)
Baca juga : Jokowi Tinjau Pabrik Perusahaan Indonesia di Filipina
CCS merupakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon untuk membantu upaya pengurangan emisi karbon dunia.
Menggemanya isu perubahan iklim yang ekstrem, dampak penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon terhadap laju perekonomian hijau menjadi penting untuk dipahami.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia.
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved