Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar serta alat tangkap yang merusak di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budidaya Ikan yang tidak terdaftar/teregister dan alat penangkapan ikan yang merusak,” ujar Direkur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10).
Ditjen PSDKP, lanjut Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm ini, merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Baca juga: Tiga Kapal Patroli Ditjen PSDKP Ikut Parade Hari Maritim Nasional di Kupang
Kehadiran ikan ini telah menyalahi aturan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 ttg larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pihaknya juga memusnahkan sebanyak kurang lebih 1,7 ton obat ikan berlabel China yang merupakan hasil pengawasan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Obat itu pun diketahui tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: KKP Siapkan Teknologi Digital untuk Pengelolaan Ruang Laut
Selain itu, alat tangkap penangkapan ikan yang merusak yakni sebanyak 15 unit berupa mini trawl, penggaruk, muro ami dan setrum hasil pengawasan perikanan di Perairan Kalimantan Barat dan Laut Natuna Utara juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan produk obat dan ikan yang membahayakan dilakukan dengan cara dikubur, sementara alat penangkapan ikan yang merusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun kegiatan ini dilakukan di momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-24 KKP. (RO/S-4)
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Ditjen PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di NTT berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan pencegahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor ilegal. Itu dilakukan dalam periode 10-15 Oktober 2023
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved