Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendeteksi perputaran uang judi online saat ini bisa mencapai lebih dari Rp190 triliun. Perkiraan tersebut melebihi dari temuan analisis PPATK yang menunjukkan perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dari tahun 2017 hingga 2022.
"Iya jumlah itu (perputaran judi online) sudah jauh lebih besar (dari Rp190 triliun) saat ini," ungkap Ivan saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (11/10).
Ia menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana judi online yang melibatkan jutaan masyarakat. Hal ini, ungkap Ivan, sesuai aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga : OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Pengusutan itu termasuk pengungkapan bandar besar judi online. Apakah ada keterlibatan asing atau tidak.
"Kami koordinasi terus bersama pihak-pihak terkait. Kami laksanakan sesuai kewenangan yang ada. Soal itu (keterlibatan asing), bisa konfirmasi ke kepolisian," jelas Kepala PPATK.
Baca juga : Masinton Temui Emak-Emak: Uang Pinjol Dipakai Modal Usaha, Jangan Buat Judi Online
Pada periode 2017-2022, berdasarkan analisis data PPATK mengenai perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi.
Adapun partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online amat besar yakni melibatkan 2.761.828 masyarakat saat periode tersebut. Dijabarkan PPATK, 2.190.447 masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu. Mereka merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai dan lainnya.
Dalam data PPATK tersebut dijelaskan perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang. (Z-8)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
Komisi III DPR RI memastikan bakal melindungi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bila berani mengungkap sosok pengendali judi online berinisial T.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Yang mendasari adalah kebutuhan secara instan, yang ingin mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved