Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RENCANA pemerintah memisahkan izin TikTok terkait media sosial dan e-commerce dinilai tepat. Peneliti Indef Izzudin Farras menyebut pemisahan itu mengisi kekosongan hukum.
"Pemisahan izin juga baik agar social commerce memiliki regulasi tersendiri dan terpisah dari regulasi e-commerce dan sosial media, sehingga seluruh pelaku social commerce harus mematuhinya," kata Izzudin lewat keterangan yang diterima, Selasa (8/8).
Baca juga: Permendag Baru Bakal Pisahkan Izin Medsos dan Social Commerce
Rencana pemisahan diakomodasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Izzudin berharap perbaikan aturan itu membawa dampak positif, terutama dalam menekan serbuan barang impor dan melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Revisi permendag tersebut harus mencakup pengenaan pajak terhadap seluruh barang impor yang dijual oleh reseller/afiliator," kata Izzudin.
Baca juga: TikTok Indonesia Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas
Di sisi lain, dia menyoroti gempuran yang dilakukan TikTok melalui ranah algoritma. Menurut Izzudin, perlu ketegasan pemerintah untuk mempercepat penbahasan dan pengesahan peraturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Agar data milik publik dapat dikelola sesuai dengan baik dan terstandarisasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Izzudin berharap TikTok dapat bijak dalam berbisnis di negeri orang. Terutama, dalam memberikan kesempatan barang produksi Indonesia untuk dimunculkan di aplikasi tersebut.
"Algoritma tiktok juga diharapkan bisa turut mempromosikan UMKM lokal, bahkan mendorong ekspor produk UMKM lokal, sehingga produk UMKM lokal dapat bersaing dengan produk impor," ujar dia.
Pemerintah merespons serius polemik TikTok yang bermuara pada perizinan antara media sosial dan social commerce. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal merevisi Permendag terkait hal ini.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli Hasan pekan lalu.
Aturan yang direvisi yakni Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, tak ada kekosongan aturan terkait aktivitas TikTok.
Menurut Zulkifli Hasan, saat ini revisi regulasi itu sudah ditahap harmonisasi antarkementerian. Dalam pembenahan peraturan, ditegaskan seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa," sambung Zulkifli.
Hal tersebut didukung penuh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Menurut Teten, algoritma Tiktok cara dagang di Tiktok Shop mengancam pelaku UMKM.
Dia melihat algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya. Hasil pembacaan itu dapat menjadi data yang digunakan menggambarkan ketertarikan konsumen di Indonesia.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM," katanya. (H-3)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved