Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan mengenai pemisahan unit (spin off) usaha syariah (UUS) perusahaan penjaminan. Itu tertuang dalam Peraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang (UU) No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS, untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui siaran pers yang dikutip pada Sabtu (22/7).
Baca juga: BRINS Targetkan Pendapatan Premi Rp3,2 Triliun di 2023
Perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS, apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK. Di mana nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya.
Kemudian pemisahan dapat dilakukan apabila ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten, Rp50 miliar untuk lingkup provinsi, dan Rp100 miliar untuk lingkup nasional.
Baca juga: Ingin Trading Forex dengan Prinsip Syariah? Bisa Gunakan Fitur Ini
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Adapun bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara, yakni, mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Aman mengatakan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.
Adapun perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan.
Kemudian melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru dan atau melakukan pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
"Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028," jelas Aman.
Dalam POJK 10/2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. (Z-3)
Di tengah meningkatnya minat terhadap kewirausahaan berbasis etika dan transparansi, keberadaan PLBS juga mempertegas kepatuhan Herbalife terhadap prinsip syariah.
Arah pengembangan ekonomi syariah ke depan tidak boleh lagi hanya berfokus pada sektor keuangan, melainkan harus menyentuh kegiatan produksi dan distribusi di desa.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, RI memiliki potensi luar biasa menjadi pusat ekonomi syariah internasional.
Sandiaga menekankan pentingnya program strategis yang mampu mengubah penerima manfaat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki)
Pemeringkatan ini mengevaluasi institusi berdasarkan tiga kriteria utama: Kedalaman Kurikulum (45%), Kredibilitas Institusi (35%), dan Dukungan Ekosistem (20%).
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved