Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Anis Byarwati heran masih banyaknya persoalan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Persoalan tersebut akhirnya menyita perhatian Komisi XI dan BAKN yang mendorong dilakukan evaluasi mendalam.
"Kami sangat menginginkan evaluasi mendalam pada pelaksanaan PMN,” ujarnya.
Dalam Forum Group Discussion Penyertaan Modal Negara ke BUMN: Untuk Untuk Siapa? yang digelar kemarin legislator PKS ini menyinggung pemberian PMN yang terkesan asal-asalan. Ia melihat banyaknya PMN yang copy-paste seiring dengan adanya BUMN yang terus-terusan mendapatkan PMN setiap tahun meskipun tidak membutuhkan.
Baca juga: Disuntik PMN Rp10,49 Triliun, 13 BUMN Belum Selesaikan Pekerjaannya Sejak 2015
Anis juga tidak menginginkan PMN digelontorkan untuk membantu BUMN yang fraud, akibat kesalahannya sendiri dalam mengelola perusahaan.
“Kita satu-satunya yang menolak pemberian PMN untuk persoalan Jiwasraya,” tegasnya.
Baca juga: Bank Mandiri Luncurkan Kartu Daur Ulang, Dukung Pencapaian Nihil Karbon
Anis, melalui BAKN juga mencoba untuk menelaah lebih lanjut pelaksanaan PMN. Pihaknya telah meminta penjelasan dari beberapa direksi BUMN terkait akuntabilitas penggunaan PMN yang bernilai puluhan triliunan rupiah.
Dia turut menyinggung pemberian PMN yang nyatanya tidak cukup menyelesaikan masalah pada BUMN. Ia meminta pemerintah untuk mengendalikan ambisi dan obsesi untuk membangun infrastruktur, terlebih proyek-proyek tersebut digawangi banyak perusahaan plat merah.
“Mandalika, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, itu proyek-proyek yang tidak terduga, tiba-tiba muncul pengajuan PMN nya,” cetusnya.
Anis berharap PMN dapat dipergunakan sebijak mungkin, terlebih penganggarannya yang berasal dari APBN mengharuskan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak. (Z-3)
Dalam rencana penggunaan PMN 2025, INKA akan pergunakan untuk pengembangan fasilitas produksi.
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
CALON kepala daerah (cakada) dari Indonesia Timur menerima Surat Keputusan (SK) dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis, (26/7/2024).
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan harapan Fraksi PKS agar pemerintah yang baru dapat mengevaluasi program hilirisasi tambang akan menjadi kajian pihaknya.
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman belum mampu mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved