Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SURVEI Indikator Politik Indonesia mencatat kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak mempengaruhi ketaatan publik dalam membayar pajak. Ketaatan publik membayar pajak masih tinggi, pun begitu dengan tingkat kepercayaan publik terhadap DJP.
"Diantara yang tahu kasus, mayoritas tetap percaya DJP dalam mengelola hasil pajak, dan mayoritas juga percaya untuk tetap membayar kewajiban pajak, tapi ada gap yang cukup besar, sekitar 20 persen," kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga-lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan', Minggu, (2/7).
Total 65,8 persen responden yang masih percaya untuk membayar pajak. Sementara, yang tak percaya mencapai 33,9 persen. Responden tak menjawab 2,3 persen.
Baca juga : Data dan Informasi Kunci Pembangunan Coret Tax
Sementara itu, 83,7 persen responden masih mempercayai DJP dan 15,2 persen tidak percaya. Sedangkan, 1,1 persen tak menjawab.
Baca juga : KPK Sita Rumah, Indekos, dan 2 Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun
"Institusi DJP mulai ada perbaikan tapi masih cukup besar segmen masyarakat yang belum sepenuhnya percaya untuk membayar pajak akibat kasus RAT," ujar Burhanuddin.
Sementara itu, responden juga menilai sejumlah hal yang dapat dilakukan DJP untuk memulihkan kepercayaan publik. Yakni, memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pegawai pajak yang terbukti korupsi sebanyak 33 persen dan meminta pertanggungjawaban pegawai pajak yang kekayaannya melampaui kewajaran dan memecat mereka yang tidak bisa mempertanggung jawabkannya sebanyak 29 persen.
"Transparansi tentang penggunaan anggaran oleh DJP sejumlah 11,3 persen; menghukum mati pejabat tinggi yang terbukti korupsi 10,8 persen; mensosialisasikan tentang manfaat pajak pada masyarakat lebih luas 5,1 persen, lainnya 0,3 persen, dan tak menjawab 10,5 persen," kata Burhanuddin.
Survei Indikator Politik tersebut dilakukan pada 20-24 Juni 2023. Total responden mencapai 1.220 orang yang dipilih melalui metode multistage random sampling.
Metode survei menggunakan wawancara tatap muka dengan pewawancara. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (MGN/Z-8)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved