Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tarif tetap per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023 atau di triwulan III 2023.
"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Baca juga : Cara Cek Tagihan Listrik 2023 Terbaru
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Baca juga : PLN Pasok Listrik untuk Stasiun Kereta Cepat di Halim
Ia mendetailkan bahwa besaran kurs sebesar Rp15.097,81 per Dolar AS, ICP sebesar US$77,80 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram.
Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, Jisman menegaskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutup Jisman. (Z-8)
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
Menteri ESDM memastikan tarif listrik di triwulan III atau periode Juli-September 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Menahan harga BBM dan tarif listrik bakal memperlebar defisit anggaran. Konsekuensi berikutnya tidak selalu harus menambah utang.
Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada triwulan II atau periode April-Juni 2024.
PEMERINTAH secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik itu subsidi dan non subsidi hingga Juni 2024.
Tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2024 atau triwulan I tahun depan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama atau tidak mengalami perubahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
SEJUMLAH Perusahaan Otobus (PO) di Palu, Sulawesi Tengah, memanfaatkan musim mudik hari raya Idul Fitri 1445 hijriah dengan menaikkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
Kenaikan PPN 12% menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang saat ini tengah sulit.
PIHAK Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.
DALAM akun resmi, pihak Jasamarga Trans Jawa mengumumkan pemberlakuan penyesuaian tarif integrasi jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada 9 Maret 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved