Tarif Listrik PLN Terbaru Periode 20-26 April 2026: Cek Rinciannya di Sini

Media Indonesia
20/4/2026 17:59
Tarif Listrik PLN Terbaru Periode 20-26 April 2026: Cek Rinciannya di Sini
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (26/6/2025). Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang akan berlangsung pada Juni( MI/Susanto)

PT PLN (Persero) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk periode 20 hingga 26 April 2026. Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam mengatur konsumsi energi mingguan guna menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga maupun operasional bisnis.

Berdasarkan data terbaru yang divalidasi pada 20 April 2026, tarif listrik untuk golongan nonsubsidi tetap mengikuti fluktuasi indikator ekonomi makro, sementara golongan subsidi tetap mendapatkan perlindungan harga dari pemerintah.

Rincian Tarif Listrik PLN Periode 20-26 April 2026

Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan dalam Mata Uang Rupiah:

Golongan Pelanggan Tarif (per kWh)
Pelanggan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 900 VA-RTM Rp1.352,00
Pelanggan Rumah Tangga (R-1/TR) 1.300 VA Rp1.444,70
Pelanggan Rumah Tangga (R-1/TR) 2.200 VA Rp1.444,70
Pelanggan Rumah Tangga (R-2/TR) 3.500 VA - 5.500 VA Rp1.699,53
Pelanggan Rumah Tangga (R-3/TR) 6.600 VA ke atas Rp1.699,53
Pelanggan Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA - 200 kVA Rp1.444,70
Pelanggan Kantor Pemerintah (P-1/TR) 6.600 VA - 200 kVA Rp1.699,53
Catatan Penting: Untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, tarif tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik sesuai ketentuan pemerintah.

Analisis Faktor Penentu Tarif

Penetapan tarif listrik untuk periode ini dipengaruhi oleh empat parameter utama yang dipantau secara berkala, yaitu:

  • Kurs Mata Uang: Pergerakan nilai tukar Mata Uang Rupiah terhadap Dollar AS.
  • Indonesian Crude Price (ICP): Harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional.
  • Inflasi: Laju kenaikan harga barang dan jasa secara umum di Indonesia.
  • Harga Batubara Acuan (HBA): Mengingat sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih berbasis batu bara.

Masyarakat diimbau untuk terus melakukan penghematan energi dengan mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan dan mulai beralih ke peralatan elektronik yang memiliki label hemat energi guna menekan biaya tagihan bulanan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya