Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026. Keputusan ini diambil meski formula perhitungan mengindikasikan potensi kenaikan, dengan tujuan melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi di awal tahun.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik selama periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan menundaan tarif ini berlaku untuk 25 golongan pelanggan listrik nonsubsidi. Subsidi listrik untuk golongan tertentu juga akan tetap berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah. Secara regulasi, penyesuaian tarif triwulanan seharusnya mengacu pada perubahan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tetap tidak berubah,” tegas Tri Winarno dalam keterangan resmi, Jumat (1/1).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi rumah tangga dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di kuartal pertama, ketika berbagai aktivitas dan kebutuhan biasanya meningkat pascatahun baru.
Merespons keputusan pemerintah, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungan penuh. Ia menegaskan, kepastian tarif ini akan membantu perencanaan keuangan masyarakat.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Di balik keputusan pembekuan tarif, PLN menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan. Darmawan menegaskan bahwa efisiensi operasional akan terus dioptimalkan untuk mendukung kebijakan ini.
“Kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” pungkasnya.
Kebijakan penyesuaian tarif listrik triwulanan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemantauan parameter ekonomi makro untuk triwulan berikutnya akan terus dilakukan untuk menentukan kebijakan tarif periode April-Juni 2026. (LN/E-4)
MASYARAKAT dapat lebih tenang menghadapi periode Hari Raya Idul Fitri 2026/1447 H.
dampak kenaikan tarif listrik 2026 terhadap daya beli, inflasi, dan strategi bertahan masyarakat
Pemerintah melalui PLN menetapkan tarif listrik periode 20-26 April 2026. Simak rincian tarif untuk golongan subsidi dan nonsubsidi dalam Mata Uang Rupiah.
Amalia menjelaskan bahwa inflasi tahunan tarif listrik pada Maret 2026 mencapai 26,99%.
TARIF listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved