Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diminta meningkatkan pengawasan untuk mengurangi risiko gagal bayar atau non-performing loan (NPL) pada peer to peer (P2P) lending atau fintech.
"OJK perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan penalti terhadap platform yang mengalami masalah non-performing loans," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Amira Husna Natanegara dikutip dari siaran pers, Rabu (14/6).
Pada Desember 2022, sebanyak 21 perusahaan telah diminta untuk memberikan dan menerapkan action plan untuk perbaikan kelancaran kredit bermasalah. Amira menilai perlu adanya kelanjutan sanksi atau penalti bagi platform P2P lending yang gagal memenuhi action plan, penalti seperti pemberhentian distribusi pinjaman atau pencabutan lisensi sementara.
Baca juga : PT SMI Diduga Transaksikan Surat Utang di Bawah Harga Pasar, OJK Lakukan Pendalaman
Berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) termasuk dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yakni penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) dalam rangka pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah melalui sistem elektronik dengan jaringan internet.
P2P lending diminati karena menjadi solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible, terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked.
Baca juga : Manajemen Risiko Buruk Jadi Sebab Banyak Fintech Bermasalah
Namun kemudahan dari skema pembiayaan P2P lending tidak lepas dari kemungkinan gagal bayar. Risiko ini sudah melekat akibat faktor-faktor yang ada pada model usaha P2P seperti profil borrower, gejolak ekonomi dan juga mismanagement dari P2P lending itu sendiri.
Maraknya gagal bayar pada pinjaman platform P2P lending berawal sejak masa pandemi. Menurut data Statistik Fintech Lending yang dipublikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) Fintech Lending pada Juli 2020 mencapai 5,61% dari tahun sebelumnya. TKB90 merupakan salah satu indikator keberhasilan pembayaran borrower atau peminjam dalam jangka waktu 90 hari.
Amira menambahkan, selain meningkatkan pengawasan, beberapa hal ini dapat dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar, yaitu platform P2P lending dapat diwajibkan untuk mengejar pinjaman yang menunggak dari borrower dan menuntaskan pembayaran kepada lenders sebelum kembali menyalurkan pinjaman baru.
Kriteria borrower yang memiliki histori kredit bermasalah juga dapat dievaluasi kembali untuk penyaluran pinjaman kedepannya.
Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola oleh OJK juga dapat ditingkatkan, khususnya untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Saat ini, data pinjaman fintech lending tidak dicantumkan dalam SLIK.
OJK telah mewajibkan penyelenggara fintech untuk menyampaikan data transaksi pendanaan pada Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) melalui POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Namun, perlu adanya integrasi Pusdafil dengan SLIK sehingga pemanfaatan data real-time terkait pengguna, transaksi pendanaan dan kualitas pendanaan dapat ditingkatkan oleh platform fintech maupun badan pengawas dalam untuk menyusun mitigasi risiko non-performing loans.
Walaupun begitu, Amira menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi berkala terhadap risiko-risiko yang melekat pada tipe pembiayaan P2P lending, terutama kepada lender potensial.
"Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat secara utuh agar dapat membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika berinvestasi di P2P," pungkas dia. (Z-4)
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan potensi daerah, terutama mengembangkan UMKM.
Ada hambatan-hambatan yang dialami oleh para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
OJK berkomitmen terus menjaga aspek perlindungan konsumen. Hal itu dibuktikan dengan penghentian 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal oleh Satgas Pasti di 2024.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Untung Santoso mengatakan, hingga Juli 2023, OJK Sumbar telah menyelenggarakan 21 kegiatan edukasi
Peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau di bulan Januari 2025.
Merdeka Finansial ialah kondisi keuangan seseorang yang dapat mencukupi biaya atau pengeluaran yang dibutuhkan seumur hidup, bahkan sampai memenuhi kebutuhan utama dari keturunannya.
Asuransi perjalanan umrah Zurich Syariah mencatat peningkatan penetrasi pasar hingga 40% pada 2022 lalu. Potensinya masih sangat besar.
WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan hingga 31 Maret 2023 realisasi anggaran OJK mencapai Rp 1,95 triliun atau 26,2% dari pagu anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved