Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH tahukah Anda bahwa wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta. Oleh karena itu bagi yang belum melapor segeralah melapor karena hari ini, Minggu (30/4) merupakan hari terakhir pelaporan SPT 2023 untuk badan usaha.
Penerapan denda diberlakukan untuk seluruh wajib pajak (WP) badan usaha yang terlambat melaporkan SPT sebelum 30 April. Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.
Baca juga : Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
“Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023. Untuk informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200,” tulis akun media sosial DJP yang dikutip di Jakarta, Minggu (30/4).
Baca juga : 7,15 Juta SPT Sudah Diserahkan per 13 Maret
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penerapan denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan yang belum dilaporkan.
SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak. (Z-8)
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved