Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 15 April 2023.
Ida mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta (28/3).
Baca juga: Penerapan Permenaker No.5/2023 Wajib Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja
Ida mengungkapkan, pemberian THR ini dilakukan untuk membantu para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya. Oleh karena itu, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tuturnya.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh
THR keagamaan sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Baca juga: Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final
Lebih lanjut, Ida juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 79 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Ida juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan dan mengawasi pencairan THR ini. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.
"Tentunya pemberian THR ini akan terus kami awasi. Kami juga meminta kepada gubernur dan bupati daerah masing-masing untuk selalu mengawasi pemberian THR ini agar semuanya dibayarkan secara full. Kami juga telah siapkan posko-posko aduan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya," kata Ida. (Fik/Z-7)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved