Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIAP bank memiliki target pasarnya masing-masing, terutama dalam pemberian pinjaman atau pembiayaan. Begitu juga dengan PT Bank BTPN Syariah Tbk yang memiliki model bisnis yang unik dan berbeda dengan bank
kebanyakan.
Mereka justru fokus menyalurkan pembiayaan tanpa agunan kepada perempuan dari keluarga prasejahtera produktif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, di Tanah Air rupanya terdapat 45 juta masyarakat prasejahtera produktif dan 23 juta di antaranya adalah perempuan.
"Kelas prasejahtera produktif yaitu masyarakat yang sudah berusaha tapi tidak layak melakukan transaksi perbankan. Kami bantu mereka supaya bisa mendapatkan layanan perbankan dan jadi orang yang layak masuk dunia
perbankan di kemudian hari," kata Direktur Bisnis BTPN Syariah Dwiyono Bayu Winantio, yang akrab dipanggil Iin.
Baca juga: Tumbuh 11%, BTPN Syariah Catatkan Pembiayaan Rp11,35 T
Hingga kuartal IV 2022, emiten berkode saham BTPS itu telah melayani enam juta nasabah mencakup 253 ribu komunitas di 2.600 kecamatan yang tersebar di 23 provinsi di Tanah Air. Tidak hanya nasabahnya, dari 12.00 karyawan BTPN Syariah, sekitar 95% merupakan perempuan dan hampir separuhnya adalah lulusan SMA.
Pembiayaan BTPN Syariah diberikan secara berkelompok yang disebut Tepat Pembiayaan Syariah. Pembiayaan berkelompok tersebut bertujuan untuk membangun empat karakter pada diri nasabah, yaitu Berani berusaha,
Disiplin, Kerja dan Saling bantu atau dikenal dengan BDKS. Dengan demikian, perilaku tersebut diharapkan dapat menyebar sehingga tercapai tatanan masyarakat yang memiliki kekuatan secara ekonomi di suatu daerah.
Pembiayaan tersebut diberikan sebagai modal usaha khusus kepada ibu-ibu prasejahtera yang ada di pedesaan atau pinggiran kota di berbagai daerah di Indonesia untuk memulai usaha atau meningkatkan usaha mikronya. Tidak hanya memberikan akses keuangan dan modal usaha, BTPN Syariah juga mengupayakan pemberdayaan melalui pelatihan dan pendampingan yang berkala di bidang pengetahuan keuangan, kewirausahaan dan kesehatan.
Baca juga: BTPN Syariah Yakin Mampu Hadapi Tantangan Perekonomi Ke Depan
BTPN Syariah memberikan paket lengkap untuk memberikan perubahan kehidupan nasabah prasejahtera. Pertama, bantuan modal usaha yang diberikan kepada nasabah untuk menjawab kebutuhan membangun dan mengembangkan usaha produktif. Bantuan tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk angsuran dua mingguan.
Nasabah juga memperoleh manfaat tambahan lainnya yaitu asuransi jiwa untuk nasabah dan suami, tabungan, serta pembebasan angsuran setiap Hari Raya Idul Fitri. Setelah tiga siklus dapat dilalui dengan baik, nasabah akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pembiayaan perbaikan rumah dan pendidikan anak.
Selanjutnya, program pemberdayaan di mana nasabah dapat terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui program pendampingan berkelanjutan yang meliputi topik kesehatan, kewirausahaan dan pengembangan komunitas. (Z-6)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Usaha dan layanan keuangan syariah memainkan peranan penting dalam ekonomi Indonesia. Kontribusi sektor ini mencapai 46% dari produk domestik bruto (PDB).
Treetan dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Syariah melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam pelaksanaan bidang umrah dan wisata halal.
Bank konvensional dan bank syariah adalah dua jenis institusi keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian.
Anwar Abbas mengatakan penarikan dana jumbo dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dilakukan berdasarkan pertimbangan organisasi untuk menghindari munculnya risiko.
Total aset bank bjb syariah meningkat 9,7% menjadi Rp13.649,9 miliar pada 2023 dari Rp12.445,8 miliar pada 2022.
Bank syariah dan IAH haruslah juga bersepakat atas nisbah bagi hasil yang diterima antara bank syariah dan dana PER dan IRR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 ntuk mendorong penguatan tata kelola perbankan syariah.
Rumah bukan semata tempat tinggal, melainkan miniatur surga di dunia bagi Abdul Rahman. Demikian penggambaran sebuah rumah bagi salah satu dosen muda di salah satu kampus ternama di Jakarta ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved