Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUDAYA thrifting atau berhemat dengan membeli barang fesyen bekas memang sudah sejak lama digandrungi kaula muda. Selain lebih murah dibandingkan dengan harga barunya, thrifting juga dapat menjadi solusi untuk memperkecil limbah barang fesyen yang sudah tidak terpakai.
Namun, hal yang menjadi permasalahan ialah ketika budaya thrifting dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membeli barang fesyen impor yang dilakukan secara ilegal dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, thrifting produk impor yang dilakukan secara ilegal hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat buangan sampah. Terlebih, hal ini dilakukan secara ilegal.
Baca juga : Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag
"Ini bukan soal anti thrifting, karena thrifting itu bagus untuk recycle. Masalahnya ini produk ilegal. Indonesia jadi tempat buangan sampah. Ini barang ilegal dan penyelundupan," ungkapnya, Minggu (19/3).
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan, narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif merupakan hal yang berbeda.
Baca juga : Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah Resmi Larang Thrifting
Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
"Memang aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satunya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup," kata Budihardjo.
"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," lanjutnya.
Maka dari itu, menurutnya penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar negeri ini bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.
"Bukan thrifting yang dikhawatirkan, namun thrifting ilegal alias impor illegal barang bekas. Bukan hanya barang bekas yang dikhawatirkan namun juga tekstil dan pakaian jadi yang diimpor secara ilegal atau under price sehingga tidak memberikan same level playing field dengan produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia," ujar Budihardjo.
Selain itu, Budihardjo menyarakan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar negeri. (Z-8)
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Chika menceritakan beberapa pengalaman menariknya selama menjadi selebgram thrifting dari 2014 hingga sekarang.
Data yang didapatkan sosiasi pertekstilan Indonesia terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir.
Sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, penjualan pakaian impor bekas ilegal yang sudah diberantas.
Banyaknya masyarakat yang melakukan thrifting justru membuat industri tekstil buntung.
"Kami pemerintah diatur oleh negara dengan undang-undang. Begitu juga perdagangan impor-ekspor. Kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur."
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved