Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).
Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Permenaker tersebut juga mengatur masa penyesuaian upah itu berlaku selama 6 bulan sejak peraturan diterbitkan.
Baca juga : Sultan HB X Minta Pengusaha Beri Upah Perajin di DIY Lebih Baik
Beleid tersebut juga mengatur mengenai tata cara kesepakatan pemangkasan upah. Itu dapat dilakukan antara pemberi kerja dengan serikat pekerja di perusahaan terkait. Kesepakatan juga mesti dilakukan melalui musyawarah dengan cara kekeluargaan, transparan dan itikad baik.
Kesepakatan pemangkasan upah itu mesti dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat tentang penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan yang tidak boleh melebihi 6 bulan.
Baca juga : Balada Pekerja Rumah Tangga
Adapun perusahaan yang dapat memangkas upah pegawainya harus memiliki kriteria yang dimuat dalam Permenaker tersebut. Kriteria itu yakni perusahaan padat karya berorientasi ekspor dengan jumlah pekerja paling sedikit 200 orang.
Kemudian persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, dan produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit; industri furnitur, dan industri mainan anak.
Selain diperkenankan memangkas upah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Permenaker itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 dan diundangkan sejak 8 Maret 2023. (Z-5)
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
API Jawa Tengah memberikan sinyal kebangkrutan industri tekstil dan produk tekstil yang berbuntut PHK massal. Ini seiring munculnya regulasi pemerintah yang melonggarkan keran impor.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
PEMERINTAH menerbitkan revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di acara ini diuraikan pokok-pokok perubahan, dampak, tantangan, dan strategi implementasi PMK Nomor 172 Tahun 2023.
KEPUTUSAN pemerintah untuk menerapkan pajak untuk rokok elektrik didukung. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pajak Rokok
Banyak aturan namun dampaknya dinilai belum terlihat secara signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved