Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono, menyatakan bahwa PP No 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang, Rabu (8/3).
Bambang menambahkan, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.
PP No 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, sedangkan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.
PP No 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.
”Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN.
Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No 12 tahun 2023,” pungkas Bambang. (S-3)
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur merespon urungnya Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, menurut rencana, Jokowi akan berkantor di IKN pada Juli.
Peneliti Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyebut lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai berbahaya dari segi keamanan.
Pos Indonesia siap membantu proses pemindahan barang, mulai dari layanan packing hingga jasa bongkar pasang barang di IKN.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disiapkan untuk tidak memiliki kawasan kumuh.
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
Pertumbuhan ekonomi era Presiden Jokowi cenderung tidak inklusif.
INDONESIA memang seharusnya menyambut rencana investasi yang masuk ke dalam negeri. Asalkan, rencana penanaman modal itu benar dalam hal komitmen maupun nilai, mengikuti aturan yang ada
Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh di dunia tersebut, target partisipasi tersebut sukses tercapai.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Indonesia akan tetap mengandalkan penanaman modal asing (PMA) sebagai mesin pertumbuhan investasi di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved