Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja merupakan perbaikan yang ditempuh pemerintah. Itu menurutnya menjadi cara yang lebih efisien ketimbang membahas perbaikan UU Cipta Kerja bersama dengan DPR.
"Kita cuma dikasih waktu 2 tahun oleh MK. Kami tidak boleh membuat PP dan aturan turunan lain. Jadi keputusan MK itu adalah melalukan perbaikan. Perbaikan itu instrumennya dua, lewat DPR atau Perppu. Jadi itu (Perppu) adalah instrumen perbaikan terhadap UU Cipta Kerja," ujarnya saat ditemui di Jakarta, (2/2).
Dia mengatakan Perppu yang dikeluarkan pemerintah merupakan pengganti dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Penerbitan Perppu ditempuh agar upaya pemerintah mendorong perekonomian tidak tertunda.
"Bagaimana mungkin kalau tidak ada UU Cipta Kerja di 2022 bisa kita dapatkan investasi Rp1.200 triliun. UU Cipta Kerja itu adalah instrumen dan simplifikasi untuk memberi kepastian bagi dunia usaha dalam mengurus perizinan dan kecepatan," kata Bahlil.
Baca juga: Bulog Ditugaskan Serap 2,4 Juta Ton Beras Dalam Negeri Tahun Ini
"Jadi pandangan saya adalah ekonomi kita baik, salah satu instrumen yang membuat kepercayaan publik itu adalah UU Cipta Kerja," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ekonom menilai Perppu Cipta Kerja tak diperlukan dan tak diperlukan untuk diterapkan. Itu karena kondisi krisis ekonomi global yang diperkirakan pemerintah justru saat ini tampak melandai dan tak akan berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
Selain itu, investasi yang dikhawatirkan bakal tersendat karena ketidakpastian global juga tidak terbukti. Dalam tiga tahun terakhir, di masa pandemi covid-19, target investasi Indonesia juga dapat tercapai, bahkan melampaui target.
Namun Bahlil menanggapi hal itu sebagai perbedaan pandangan dan cara berpikir menyikapi keadaan. "Beda pandangan pengamat dan pemerintah dalam berpikir. Kalau pemerintah sebelum hujan menyediakan payung," pungkasnya. (OL-4)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Presiden memilih tidak menanggapi isu yang entah darimana asal muasalnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved