Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KADIN Indonesia akan mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebab, pelaku usaha meminta kepastian hukum terkait pengupahan.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker 18/2022. Langkah hukum terpaksa ditempuh, karena dunia usaha perlu kepastian hukum,” ungkap Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Arsjad menjelaskan bahwa pada dasarnya, pelaku usaha sepakat kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global, sehingga perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya, menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
Baca juga: BI: Upah Minimum Harus Dikendalikan Karena Berpengaruh Kepada Inflasi
Namun, di sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan, agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu kondisi hukum saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun. Tentunya, hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Baca juga: Wapres Minta Buruh dan Pengusaha Bernegosiasi Terkait UMP 2023
"Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," tutur Dhaniswara.
Menurutny, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat.
"Dngan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan," pungkasnya.(OL-11)
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Aturan sanksi itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
Inflasi adalah situasi di mana harga produk meningkat karena daya beli menurun dan nilai mata uang rendah. Cari tahu cara mengatasinya di sini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pengupahan di DKI Jakarta masih belum sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya terjadi. Idealnya, gaji di Jakarta ada Rp7 juta per bulan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, memberikan tanggapan terkait isu kebijakan ekstensifikasi cukai.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mendorong pengembangan UMKM setempat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved