Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3.033.770.445.101 hingga awal Oktober 2022, dengan penerimaan dari layanan visa (termasuk di dalamnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan) sebesar Rp1,2 Triliun. Penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali saja mencapai
Rp487.030.718.200 dalam enam bulan terakhir.
Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara.
“Seiring dengan melandainya Pandemi Covid-19, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan-terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan visa yang kami keluarkan diproyeksikan akan mendorong Orang Asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali dalam keterangannya.
Kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada 2022 dilakukan secara bertahap.
Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 Negara. Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022.
Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas.
Baca juga : Imigrasi Sediakan Jalur Khusus untuk Delegasi G20
Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.
“Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Dengan kebijakan yang baru ini, diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi kedepan akan semakin meningkat. Saat ini kita sudah mencapai 151% dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” tutur Widodo.
Persentase pencapaian target PNBP tersebut, lanjutnya, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan presentase penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19.
Pada 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp1,8 Triliun (108%), sedangkan pada 2018 mencapai Rp2,1 Triliun (111%). Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp2,5 Triliun (127%) hingga akhir 2019.
“Lalu masuklah kita pada masa Pandemi Covid-19, di mana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74% target pada 2020 dan 54% di tahun 2021. Alhamdulillah, sekarang kita sudah berangsur bangkit,” tandasnya. (RO/OL-7)
Peningkatan utang di tengah menurunnya pendapatan negara akan berdampak pada investment rating Indonesia
Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tidak ingin dan tidak akan menaikkan utang negara tanpa menaikkan pendapatan.
BADAN Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengingatkan pemerintah untuk cermat menetapkan dan memanfaatkan defisit anggaran
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
Pemerintah telah melakukan pembiayaan utang senilai Rp132,2 triliun hingga Mei 2024. Realisasi itu disebut lebih rendah dari periode yang sama di 2023 sebanyak Rp150,5 triliun.
Pemerintah didorong untuk mengoptimalisasi sumber-sumber pendapatan negara agar memiliki ruang fiskal. Itu dinilai penting agar pemerintahan baru ke depan tidak menambah utang negara.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved