Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta pemerintah untuk menyajikan data yang jelas mengenai jumlah dan kondisi tenaga kerja asing (TKA) yang bermukim dan bekerja di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Meli, sapaan akrabnya, kejelasan data itu penting sebagai bagian dari pengawasan dan juga untuk evaluasi bersama terkait dengan berbagai macam keluhan yang berhubungan dengan pekerja asing.
“Sudah kami sampaikan ke pihak pemerintah daerah, karena sesungguhnya pemerintah daerah menjadi struktur yang paling kuat untuk membuka semua keluhan-keluhan dalam rapat tadi, seperti transparansi perusahaan asing terhadap pihak-pihak yang seharusnya boleh tahu,” ucap Meli saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing Komisi IX DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menutupi keterbukaan data terkait pekerja asing, karena dapat menimbulkan potensi persepsi negatif di masyarakat mengenai pekerja asing. Oleh karena itu, penting adanya kesadaran masing-masing pihak, khususnya perusahaan untuk menyajikan data yang transparan.
Baca juga : Wamenaker Dorong Penempatan PMI ke Saudi di Sektor Formal
“Kalau di dalam (perusahaan) itu tidak ada apa-apanya, kenapa harus ditutupi menimbulkan persepsi yang konotasinya negative. Harapan kami semua (pihak) jadi transparan menjadi penting data yang bisa kami baca dan bisa kami analisa juga menjadi penting,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II ini.
Selain transparansi data, Meli menilai perlu adanya peraturan daerah mengenai pekerja asing sebagai alat pelindung dari berbagai macam permasalahan yang timbul terkait dengan keberadaan pekerja asing di daerah.
“Kemudian kami mengharapkan juga pemerintah daerah mempunyai Peraturan Daerah tentang tenaga kerja asing, sehingga semua langkah yang akan dihadapi itu dilindungi oleh peraturan, (sehingga) tidak menjadi omongan-omongan liar (oleh masyarakat setempat),” pungkasnya. (RO/OL-7)
DIREKTUR Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan setidaknya terdapat empat permasalahan utama yang menimbulkan anomali hilirisasi di Indonesia.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
BURONAN kasus pembunuhan terhadap TKA dari Jiangsu, Tiongkok, di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Selatan, akhirnya tertangkap di Sulawesi Selatan.
Ada sekitar 500 hingga 1.000 siswa baru akan memenuhi syarat untuk menerima beasiswa, baik dalam bentuk hibah atau pinjaman.
PASANGAN calon presiden 01 memberikan perhatian dan evaluasi terhadap kejadian kecelakaan kebakaran yang terjadi terhadap pekerja tambang di Morowali Sulawesi Tengah.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved