Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Para Pekerja Diminta untuk Gunakan Kanal Resmi BSU

Mediaindonesia.com
19/9/2022 21:19
Para Pekerja Diminta untuk Gunakan Kanal Resmi BSU
Terkait BSU, BPJAMSOSTEK mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.(Ist)

BANTUAN Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.

Terkait BSU, BPJAMSOSTEK mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemenaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks," jelasnya.

Baca juga: Hoaks, Beredar Permintaan Penerima BSU di Medsos

"Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” ucap Oni.

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.

Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya.

Oni mengatakan bahwa data yang diserahkan pihaknya kepada Kemenaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau HRD atau personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.

Pada kesempatan yang sama Kepala Cabang  Grha BPJamsostek, Achmad Fatoni, ikut mengimbau kepada tenaga kerja dan perusahaan penerima BSU agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU selain kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id .

Hindari melakukan pengisian data penerima BSU selain melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di atas.

"Proses pengumpulan penerima BSU dapat juga dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan, pemberi kerja  atau pihak HRD," ucap Fatoni.

"Dana BSU merupakan salah satu bentuk perhatian atau reward dari Pemerintah kepada tenaga kerja dan perusahaan  yang peduli dan tertib administrasi mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jamsostek," jelas Fatoni.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui Contact Center 175," tambahnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya