Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.
Terkait BSU, BPJAMSOSTEK mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemenaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks," jelasnya.
Baca juga: Hoaks, Beredar Permintaan Penerima BSU di Medsos
"Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” ucap Oni.
Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya.
Oni mengatakan bahwa data yang diserahkan pihaknya kepada Kemenaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau HRD atau personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
Pada kesempatan yang sama Kepala Cabang Grha BPJamsostek, Achmad Fatoni, ikut mengimbau kepada tenaga kerja dan perusahaan penerima BSU agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU selain kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Hindari melakukan pengisian data penerima BSU selain melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di atas.
"Proses pengumpulan penerima BSU dapat juga dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan, pemberi kerja atau pihak HRD," ucap Fatoni.
"Dana BSU merupakan salah satu bentuk perhatian atau reward dari Pemerintah kepada tenaga kerja dan perusahaan yang peduli dan tertib administrasi mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jamsostek," jelas Fatoni.
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui Contact Center 175," tambahnya. (RO/OL-09)
Sejek bekerja sama dalam roses pendaftaran dan pembayaran menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia lebih serius dalam memperluas cakupan peserta.
Donasi stimulasi iuran kepesertaan program Jamsostek untuk pekerja rentan tersebut merupakan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan.
Harpelnas yang telah diperingati sejak tahun 2003 bertujuan untuk memacu semangat pelaku usaha dalam memberikan kepuasan bagi pelanggan dengan pelayanan yang optimal.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved