Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CEO Ethis Ronald Yusuf Wijaya meminta masyarakat berhati-hati saat mengakses layanan keuangan digital. Di saat kebutuhan masyarakat terhadap fintech peer-to-peer financing kian tinggi, kata Ronald, praktik penipuan semakin marak. Setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir mereplikasi Ethis.
“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama Ethis Finance yang menawarkan pinjaman online. Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Driver Ojol Tetap Demo Meski Tarif Naik, Apa Alasannya?
Menurut dia, pelaku penipuan berani menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia untuk meyakinkan para korban. Padahal, platform fintech peer-to-peer financing syariah tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya sampaikan bahwa aplikasi Ethis belum tersedia untuk diunduh oleh masyarakat. Segera setelah ready kami akan mengumumkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ethis bergerak di bidang pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari OJK dan bukan lembaga pinjam meminjam online (pinjaman konsumtif atau pinjaman tunai).
“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital," imbuh dia.
Ronald menegaskan, pihaknya telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: Kolaborasi KAI Properti-Diamondland Development Kembangkan Kawasan TOD Stasiun Kemayoran
Modus operandi dari aplikasi Ethis Finance ialah peminjam diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta sebagai dana deposit dan Rp2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei. Peminjam bahkan diminta mengirimkan dana Rp7 juta untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing menegaskan AFPI telah berkoordinasi dengan SWI untuk dapat melakukan pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal. (RO/A-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved