Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengungkapkan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan berdampak pada lini bisnis transportasi dan kenaikan tarif, baik angkutan orang maupun barang.
Untuk estimasi awal, pihaknya menyebut kenaikan tarif transportasi akan mencapai 12,5%. "Estimasi kita dari kenaikan (harga) BBM itu akan membuat kenaikan tarif angkutan orang dan barang sekitar 12,5%," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/9).
Misal, masyarakat Ibu Kota yang selama ini menggunakan angkotan dengan tarif sebesar Rp5.000, akibat kenaikan harga BBM, masyarakat harus membayar sekitar Rp5.500 hingga Rp5.700.
Baca juga: Harga BBM Naik, Buruh: Daya Beli akan Turun
Adapun penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada angkutan taksi, dengan hitungan berdasarkan kilometer yang ditempuh. "Ini kita sedang mencoba hitung ulang kembali," imbuh Shafruhan.
Penaikan tarif angkutan umum hingga 12,5% juga diperkirakan berlaku pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) reguler. Namun, pihaknya belum dapat memastikan perubahan tarif tersebut, karena bus AKAP berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Hanya saja, bus AKAP nonreguler yang bukan di bawah naungan Kementerian Perhubungan, pasti akan ikut menyesuaikan tarif angkutan. "Kalau bus nonreguler, kami akan menentukan sendiri besaran tarifnya, karena itu merupakan kewenangan dari pengusahanya," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Penaikan Harga BBM Pilihan Terakhir Pemerintah
Organda dikatakannya enggan menaikkan tarif angkutan umum. Oleh karena itu, sejak isu wacana penaikan harga BBM menguat, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengecualikan transportasi umum. Menurutnya, hal itu mudah dilakukan dan diawasi.
Sebab, transportasi umum menggunakan pelat kuning dan terdata dengan lengkap baik di asosiasi maupun Kementerian Perhubungan. Belum lagi, kebijakan ini berkenaan dengan urusan logistik.
"Organda itu meminta kenaikan tarif BBM tidak dikenakan pada angkutan umum. Kita justru ingin membantu pemerintah, supaya tidak ada gejolak, utamanya di angkutan logistik," pungkas Shafruhan.(OL-11)
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PRAKIRAAN pemerintah soal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melebar di tahun ini jangan sampai dijadikan alasan bagi pengambil kebijakan untuk menaikkan harga.
Salah satu faktor utama harga pangan yang masih tetap tinggi sampai saat ini adalah karena faktor penurunan produksi pangan.
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan turut mengomentari rencana pemerintah untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
PENELITI Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian mengungkapkan saat ini sudah banyak pedagang menjual Minyakita diatas harga eceran tertinggi (HET).
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Formasi memprotes minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat.
Keputusan penaikan tarif angkot tersebut telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Bandung Barat.
ORGANDA Temanggung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan pedesaan (angkudes) rata-rata sebesar 25 persen, sesuai kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah.
DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Privinsi Jawa Barat (Jabar) menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved