Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Cabang Astra Credit Companies (ACC) Yogyakarta Mantias Setiadji mengingatkan, berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran mobil hingga lunas.
“Jika debitur mangkir membayar cicilan dan kemudian mobilnya digadaikan, maka tentunya debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hokum,” jelas Mantias dalam keterangan pers, Rabu (3/8).
Hal yang sama dikatakan advokat Roni Mantiri, SH, MH. Menurutnya, pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan, maka debitur pun harus memberikan informasi jujur dari awal pengajuan kredit serta bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian.
Menurut dia, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pasal tersebut menyatakan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," kata dia.
Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900 ribu
Kasus menggadaikan obyek jaminan fiducia yang berujung penjara menimpa warga Yogyakarta. MS, seorang warga Kota Yogyakarta, menjadi tersangka setelah dilaporkan kepada yang berwajib oleh pihak perusahaan pembiayaan karena mangkir membayar cicilan kredit mobilnya. MS jutsru menggadaikan mobilnya.
Kejadian ini bermula ketika MS mengambil cicilan mobil Daihatsu Grand Max di ACC Yogyakarta. Setelah angsuran ke 12, MS mangkir membayar cicilan kredit mobilnya.
Setelah ditelusuri oleh pihak perusahaan pembiayaan ACC, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan. ACC akhirnya melaporkan MS kepada pihak yang berwajib.
Dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, MS mengakui bahwa telah menggadai kendaraan yang masih kredit tersebut sebesar Rp. 20 juta kepada B.
Akibat perbuatannya tersebut MS divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 5 juta sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 231/Pid.B/2022/PN.Smn tertanggal 22 Juni 2022
Kasus serupa juga menimpa seorang warga Purwokerto berinisial RT. Dia divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena mangkir membayar cicilan dan menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan kredit. (RO/OL-09)
Mari hempaskan citra bahwa para perempuan cuma bisa memakai, karena kita juga bisa pandai merawat kendaraan!
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
GIIAS 2024 telah berlangsung, dan beberapa model mobil baru mencuri perhatian pengunjung serta mencatat penjualan yang mengesankan.
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Pada 2022 ada 10 ribu mobil hybrid di Tanah AirĀ dan melonjak drastis pada 2023 yang menyentuh angka 55 ribu unit.
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuanĀ mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved