Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjabarkan 5 poin terkait renegosiasi penyelenggaraan Formula E yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini diuraikan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Salah satu poin tersebut yakni, perubahan berapa lama penyelenggaraan Formula E. Pada awalnya pelaksanaan Formula E dilakukan selama lima tahun. Pada periode 2020 hingga 2024 yang akan datang.
Baca juga:
Namun, setelah PT Jakpro melakukan renegosiasi, Formua E akan digelar hanya selama tiga tahun, terhitung 2022 hingga 2024.
Poin yang kedua, kesepakatan awal berupa Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar bank garansi senilai 22 juta poundsterling. Namun, setelah ada renegosiasi Pemprov DKI dibebaskan dari kewajiban bank garansi.
Kemudian, poin yang selanjutnya adalah Pemprov DKI diwajibkan untuk membayar commitment fee untuk lima tahun penyelenggaraan sebesar 122 juta pounsterling. Usai proses regenosiasi, Pemprov DKI cukup membayar 36 juta poundsterling saja. Dengan total uang yang sudah dibayarkan sebesar 31 juta poundsterling (setara Rp 560 miliar).
Sisanya, senilai 5 juta poundsterling atau setara Rp 90,7 miliar, bakal dibayar oleh BUMD PT Jakpro pada tahun ketiga penyelenggaraan dengan dana non-APBD.
Poin yang keempat, negosiasi awal hak penyiaran hanya dimiliki oleh FEO. Sedangkan setelah perubahan Jakpro memiliki hak siar secara nasional dan bukan siaran langsung.
Poin kelima adalah PT Jakpro sebelumnya tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan logo Formula E. Setelah renegosiasi, logo tersebut bisa dipasang selama enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung. (OL-6)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved