Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) jilid II akan berakhir pada Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan ada sanksi besar bagi wajib pajak yang lalai.
Diketahui, sanksi pertama ialah pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 25% bagi wajib pajak badan. Lalu, PPh 30% bagi wajib pajak orang pribadi, serta sanksi 200% berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.
"Kalau masih ada ketinggalan dari tax Amnesty I, dikenai sanksi hingga 200% dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Jumat (27/5).
Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun
Yoga pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program tersebut. Sehingga, dapat menghindari kepadatan akses pada periode PPS, yang mana situs kerap mengalami down.
"Karena Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPh) kita melalui sistem elektronik keseluruhan. Jangan menunggu di akhir 30 Juni. Kalau terlalu banyak, kita perlu mitigasi," imbuhnya.
Baca juga: G20 Dorong Pemulihan Ekonomi di tengah Eskalasi Tantangan Global
DJP pun telah mengirimkan surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela tersebut. "Waktunya tinggal satu bulan lagi, kami tentu sampaikan kepada wajib pajak agar manfaatkan program ini secepat mungkin," pungkas Yoga.
Hingga 27 Mei, tercatat 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179. Dari jumlah itu, harta yang dideklarasikan mencapai Rp103,32 triliun.
Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun. Lalu, investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.(OL-11)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini caranya.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Bingung menghitung pajak penghasilan? Ini panduan lengkapnya bagi wajib pajak.
Wajib pajak adalah mereka yang menjadi subjek pajak dalam negeri. Apakah kamu termasuk?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved